Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Susno Tolak Pemeriksaan Mabes Polri

Sabtu, 27/03/2010 09:00 WIB - dtc

JAKARTA—Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, Jumat (26/3) menolak diperiksa Propam Polri soal dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Susno diperiksa karena menuding dua jenderal terlibat sebagai makelar kasus penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar. 
Walaupun tetap memenuhi panggilan pemeriksaan Mabes Polri, Susno menolak menjalaninya karena menilai pemeriksaan tak sesuai peraturan perundang-undangan.
Susno tiba di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Sekitar pukul 10.55 WIB, Susno dan pengacaranya, Henry Yosodiningrat, sudah meninggalkan gedung tersebut.
”Pemeriksaan hari ini tidak jadi dilanjutkan karena terperiksa berkeberatan menjalani pemeriksaan, sebab peraturan yang digunakan dianggap oleh terperiksa tidak tuntas. Belum diundangkan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” lanjutnya.
Peraturan lain yang juga Henry rujuk adalah peraturan Kapolri No. 7/2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Menurutnya peraturan tersebut tidak sesuai pasal 45, 46, 47 dan 48 UU 10/2004 dan pasal 25 Perpres 1/2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang harus diundangkan oleh Menkum dan HAM dan ditempatkan dalam lembaran negara atau berita negara.
Sementara Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai tindakan mantan Susno Duadji yang menuding rekannya di kepolisian terlibat mafia hukum telah merusak sistem kerja sehingga perlu ada tindakan khusus bagi Susno.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, Susno salah langkah jika “bernyanyi” lantang di media. Seharusnya, jika ada informasi yang serupa, pelaporan bisa dilakukan rahasia. ”Dia bisa kasih sama KPK, bisa diselundupkan jangan cuap-cuap sendiri,” lanjutnya. Secara kode etik, Jimly melihat tindakan Susno keliru. Namun, ia tetap menghargai upaya itu karena mampu membongkar adanya praktik mafia di perpajakan.
Sementara itu, Mabes Polri kemarin menegaskan mereka tidak akan menyerahkan kasus tersebut ke KPK. ”Tidak kami masih menangani kasus ini,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Menurut Edward, hingga kini belum ada permintaan resmi dari KPK untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Meski nantinya akan diminta secara resmi, Polri tetap akan menolak. ”Belum ada permintaan KPK masuk. Kalau ada permintaan masuk, baru jawabannya menolak,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Edward menambahkan, proses penyidikan kasus ini akan berjalan secara independen. Tim independen yang dibentuk Kapolri sejauh ini telah menemukan empat kejanggalan. Keempat kejanggalan tersebut yaitu tidak ditahannya Gayus Tambunan. Tidak diprosesnya orang yang menyuap Gayus, tidak didalaminya Andi Kosasih, sebagai orang yang mengaku memiliki uang. Serta bagaimana ada sisa uang Rp 24,6 miliar. (dtc)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :