Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Tragedi Nenek Minah

Tragedi hukum kembali terjadi.
Seorang nenek yang mengambil 3 biji kakao seharga Rp 2.100 divonis bersalah dan dikenai hukuman 1 bulan penjara dengan 3 bulan hukuman percobaan. Hukuman terhadap nenek Minah dari sisi hukum positif ada titik legalitasnya, namun dalam atmosfer keadilan publik menciderai kemanusiaan.
Kasus kriminalisasi “recehan” terhadap nenek Minah adalah menyerupai kasus kriminalisasi rakyat kecil dalam berbagai kasus konflik agraria. Di banyak kasus konflik agraria, kasus kriminalisasi sering terjadi. Shock therapy yang ditujukan kepada nenek Minah dan masyarakat desa, bukan agar berhenti mencuri biji kakao yang tidak bernilai namun shock therapy agar nenek Minah dan masyarakat desa, tidak menuntut hak atas tanah yang kini HGU-nya dikuasai oleh PT RSA. Masyarakat Desa Ajibarang, tahun 1960-an hak atas tanahnya dirampas oleh orde baru karena dianggap berdosa secara politik.
Sayangnya, Polri sebagai penegak hukum membela kepentingan pemilik modal besar. Sama dengan sikap Polri terhadap mafia hukum seperti Anggodo! Menyedihkan!

Fajar Kusmanto
Jalan Munggur II/43,
Ajibarang, Banyumas