Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Menyoal Lagi UUBHP

Undang-undang terbaru tentang pendidikan, yakni UU Badan Hukum Pendidikan (UUBHP) telah lama disahkan. UU yang mengurangi kewajiban pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ini, banyak didukung sekaligus ditentang. Sekilas tampak menggiurkan dengan diberikannya otonomi kepada kampus untuk mengurus keuangannya sendiri, sehingga kampus terkesan mandiri. Di sisi lain, UU ini membuka akses perusahaan swasta untuk membeli pendidikan di Indonesia.
Penerapan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai langkah menuju BHP akhirnya memakan korban. Kenaikan biaya pendidikan tak dapat dielakkan. Sekali lagi, rakyat kecil yang terkena dampak paling parah. Birokrasi kampus yang belum tega menaikkan SPP mahasiswanya, dipaksa gali lubang tutup lubang untuk membiayai lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Membuka unit usaha kampus menjadi salah satu alternatif, meski kadang tidak selalu solutif. Lembaga pendidikan pun dipaksa nyambi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri.
Namun jika semua usaha itu tidak berhasil, barangkali pada akhirnya hanya orang berduit yang bisa menikmati pendidikan tinggi. Kalau begini, kapan bangsa ini bisa maju?

Wahtini
Ketua DPM Rema Universitas Negeri Yogyakarta