Senin, 13/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Yang Benar dan Yang Menyalahi Aturan…

Minggu, 07/02/2010 11:00 WIB - Deniawan TCW

Proyek GLA diklaim pengembang legal dan tidak ada permasalahan. Bahkan pengembang mengklaim proyek GLA sukses karena semua rumah laku terjual. Kalaupun belum dihuni karena kendala listrik dan air, dan itu dinilai tanggungjawab PLN dan PDAM.
Namun, penelesuran mengungkap berbagai kejanggalan. Sepinya GLA, karena rumah itu justru menjadi investasi kaum berduit. Kepemilikan rumah justru dari pegawai. Hal ini jelas tidak sesuai set plan awal pembangunan ditujukan untuk kalangan bawah. Versi pihak pengembang, menyatakan, dari enam sektor yang ada, baru sektor I, II, dan III yang telah dipasangi listrik dan PDAM. Akses jalan menuju setiap rumah juga belum dibangun, baru ada jalan utama dari aspal. ”Memang masih sepi, dari 790 rumah yang terjual sudah separuhnya, sepinya karena listrik dan air belum terpenuhi seluruhnya,” tukas Ari, staf pemasaran GLA.
Kendati bantahan pengembang sudah disampaikan, namun, suara minor proyek itu bermasalah juga terus berhembus. Pihak Desa Jeruksawit, bersikukuh, proyek GLA bermasalah sejak awal. Sebab proyek tersebut tidak memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan desa. ”Status desa ini masih desa tertinggal, kami ingin pabrik atau lapangan kerja lain, bukan perumahan,” keluh Kades Jeruksawit Suratman. ”Dampak lain, nanti akan merubah karakter masyarakat menjadi tertutup dan individual,” lanjut dia.
Pihak desa, kata dia, juga diakuinya kesal karena tidak ada pelibatan dalam proyek GLA. Menurutnya, GLA dibangun di lahan seluas 18,5 hektare dari total wilayah Desa Jeruksawit, 554 hektare. Untuk status tanah, awalnya milik Perumnas, yang kini sudah berpindah tangan di luar sepengetahuan pihak desa. ”Perumnas membeli dari penduduk pada tahun 1997 lalu. Tapi masalah itu kapan berpindah status dan dibeli siapa kami tidak bisa menjawabnya, karena kami tidak dihubungi,” kesalnya.
Ketidaktersedianya listrik dan air yang menjadi alasan pengembang, diragukan pihak desa. ”Aneh bila hingga saat ini instalasi listrik, karena sejak puluhan tahun akses listrik sudah masuk,” ujarnya.
Kejanggalan lain, kata Suratman, soal database penghuni GLA. Dia mengaku mengantongi sekitar 260-an identitas calon penghuni GLA dari ribuan pemilik lainnya yang direncanakan.”Itu, kami tahu dari penerbitan surat balik nama dan pembuatan SPPT, bukan dari pengembang,” ucapnya.
Karena itu, pada awal 2008, pihak desa dengan tegas menolak bertanggung jawab atas pengajuan IMB perumahan GLA sebanyak 325 unit, karena merasa tidak pernah diajak koordinasi sebelumnya oleh pengembang.
Yang mengejutkan, Perum Perumnas Regional V yang sebelumnya tidak disebut sebagai partner proyek GLA oleh pengembang, menyatakan memutus sepihak hubungan kerja dengan pengembang. BUMN bidang perumahan itu menuding pengembang, menyalahi aturan karena belum memenuhi kewajiban sharing equity (14,02 persen dari harga rumah) senilai Rp 4,5 miliar. Selain itu, 1.370 rumah yang mestinya sudah selesai dibangun pengembang pada akhir 2009, ternyata baru selesai 790 unit.
Asisten Manajer Kerja sama Usaha dan Humas Perumnas Regional V, Juni Haryoso, mengungkapkan, wanprestasi untuk KSU Karanganyar Bersatu, sebenarnya sudah diberikan 7 November 2009, setelah tiga kali turun surat peringatan dari Perumnas kepada pengembang GLA.
Kerja sama dengan KSU Karanganyar Bersatu dimulai akhir 2006, dan mestinya selesai 2008 lalu. Karena belum selesai, Perumnas memberi perpanjangan hingga akhir 2009, namun hasilnya di luar harapan.
Kepala Perum Perumnas Regional V Cabang Solo, Agung Pembudi mengatakan, dalam kerja sama ini, aset Perumnas adalah tanah yang dipakai untuk pengembangan GLA. ”Dari 265 unit rumah yang sudah KPR, mestinya KSU setor ke kita Rp 5,3 miliar. Tapi realisasinya baru Rp 1,3 miliar, itu pun plus denda,” tegasnya. (Deniawan TCW/*)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :