Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Warga Tegalgede Segel Tower

Sabtu, 27/03/2010 09:00 WIB - tam

KARANGANYAR—Puluhan warga Dusun Tegalgede RT 01, 02 dan 04/ RW III, Desa Tegalgede, Kecamatan Karanganyar melakukan aksi demonstrasi menolak keberadaan tower perusahaan provider yang berada di wilayah mereka tanpa perizinan yang jelas, Jumat (26/3) siang. Warga menyegel lokasi tersebut dengan beberapa poster tuntutan pemindahan tower.
Abdul Muluk, salah satu warga, menyampaikan, aksi ini merupakan murni kehendak warga yang merasa sudah cukup lama terganggu dengan keberadaan tower tersebut. “Terganggu jelas, ini kan tanah pribadi tetapi kalau ada mobil masuk ke sini tidak pernah izin warga. Apalagi kerja mereka tidak kenal waktu masak kerja sampai jam 12 malam,” tuturnya.
Selain itu, warga juga menyimpan kekhawatiran akan kemungkinan robohnya tower tersebut karena dihempas angin kencang. “Dengan tower setinggi ini dan cuaca Karanganyar yang sering angin besar, kalau roboh siapa yang tanggung jawab?” tanya dia.
Senada, Sunarman, warga lain, mengungkapkan, selama tower tersebut dibangun sampai sekarang, belum ada izin pendirian yang masuk ke warga setempat. Bahkan, warga pun tidak tahu jelas siapa pemilik atau perusahaan yang menaungi keberadaan tower itu.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar, Tatag Prabawanto mengungkapkan tower tersebut merupakan tower bersama antara perusahaan Indosat dan Mobile 8 yang berdiri sejak tahun 2003 silam. Tower tersebut sudah memenuhi perizinan IMB, izin penggunaan tanah dan izin gangguan. “Izin gangguan mestinya diperbarui setiap lima tahun, namun hingga kini pihak corporate belum memperbarui,” tuturnya.
Namun hal itu, kata dia, Pemkab Karanganyar sudah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan itu. Menanggapi soal protes warga, menurut Tatag hal itu tidak lepas dari kewajiban Corporate Social Responbility (CSR) yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Sejak beberapa bulan yang lalu sebenarnya Pemkab sudah berusaha memediasi pertemuan antara warga dengan perusahaan, dan waktu itu perusahaan menjanjikan sesuatu kepada warga yang hingga kini belum dipenuhi,” paparnya. “Biar ini menjadi shock therapy juga bagi perusahaan bersangkutan, agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak abai dengan lingkungan sekitar tempat mereka beraktivitas,” pungkasnya. (tam)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :