Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Warga Minta KTP dan Akta Kelahiran Digratiskan

Rabu, 28/10/2009 22:06 WIB - yok

SRAGEN (Joglosemar): Masyarakat Sragen mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerapkan kebijakan penggratisan untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran. Selain sudah dianggap mampu dari segi anggaran, kebijakan penggratisan tersebut juga sudah mulai diterapkan oleh sebagian daerah.
“Memang biaya ngurus KTP itu ndak sampai Rp 10.000, tapi bagi masyarakat kecil, itu cukup membebani. Karena biayanya kecil itulah, alangkah baiknya kalau digratiskan saja sekalian,” papar Heru (42) warga Desa Puro, Karangmalang kepada Joglosemar Selasa (27/10) kemarin.
Selama ini, kata dia, untuk mengurus KTP warga dikenakan biaya RP 5.000. Namun, praktik di lapangan terkadang sampai menghabiskan Rp 10.000. Sementara, untuk pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya Rp 12.500.
“Memang untuk akta kelahiran sudah ada penggratisan tapi hanya untuk bayi sampai batas usia 60 hari. Seandainya digratiskan tentu juga makin meringankan warga,” timpal Jopi (40), warga Bantar, Pelemgadung, Karangmalang.

Hasil Reses
Desakan penggratisan KTP dan akta kelahiran juga mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Joko Saptono menilai sudah saatnya Pemkab berani menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, masyarakat tingkat bawah memang sangat menunggu kebijakan penggratisan itu.
“Waktu reses kemarin, banyak warga yang meminta adanya penggratisan pengurusan akta kelahiran dan KTP. Menurut kami akta kelahiran dan KTP itu kan menjadi hak warga negara sehingga sudah mestinya diberikan cuma-cuma tanpa ada biaya sepeser pun,” ujarnya mengungkapkan hasil penjaringan aspirasi dari konstituennya pekan lalu.
Terkait hal itu, Joko mendesak agar segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Biaya Penggantian Cetak KTP dan Akta Kelahiran.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sri Suprapto mengatakan saat ini Perda tentang retribusi biaya penggantian cetak KTP dan akta kelahiran memang tengah direvisi. Nantinya, pembuatan KTP dan akta kelahiran memang diarahkan untuk digratiskan. (yok)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :