Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Walikota Digugat Rp 50 Miliar

Rabu, 24/03/2010 09:00 WIB - ant

JOGJA—PT Perwita Karya selaku mantan pengelola Terminal Giwangan mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kota Yogyakarta terkait penggantian investasi atas terminal tersebut yang kini pengelolaannya sudah diambilalih oleh pemerintah.
“Berdasarkan surat gugatan dengan Nomor 29/Pdt.G/2010/ PN-Yk yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 10 Maret 2010, penggugat adalah Franantyo Hidayat selaku Direktur Utama PT Perwita Karya dengan tergugat adalah Herry Zudiato selaku Walikota Yogyakarta yang bertindak atas nama pemerintah,” kata Humas PN Yogyakarta Elfi Marzuni, Selasa (23/3).
Menurut Elfi, dalam surat gugatan tersebut, penggugat meminta pengembalian investasi senilai Rp 50.731.873.176 karena tergugat dinilai sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak mengakui aset PT Perwita Karya. Selain menggugat Pemkot Yogyakarta untuk mengakui nilai investasi yang telah ditanamkan oleh PT Perwita Karya dalam pembangunan dan pengelolaan terminal, perusahaan tersebut juga meminta Pemkot untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp 17.102.462.244,64.
Aset
Dalam surat gugatan tersebut PT Perwita Karya juga turut menyebut PT Satyatama Graha Tara (SGT) selaku tim appraisal sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II adalah Pimpinan Cabang PT SGT Yogyakarta Uswatun Khasanah.
Kepada kedua tergugat tersebut, PT PK meminta agar PT SGT memasukkan ketiga aset penggugat yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam nilai investasi yaitu sambungan telepon, pematangan tanah dan piutang sewa kios. ”Penggugat juga meminta tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 25 juta per hari apabila ada keterlambatan pemenuhan kewajiban dari tergugat,” lanjutnya.
Elfi menyatakan, kedua belah pihak yaitu PT Perwita Karya dan Pemkot Yogyakarta akan dipertemukan untuk melakukan mediasi pada 22 April. ”Pada dasarnya, tenggat waktu dalam proses mediasi adalah 40 hari. Tetapi apabila dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan memang tidak ada titik temu, maka bisa langsung dilakukan pemeriksaan meski tenggat waktu itu belum berakhir,” ujarnya.
Sekda Kota Yogyakarta Rapingun menyatakan pihaknya belum mengetahui bahwa PT Perwita Karya mengajukan gugatan perdata ke PN Yogyakarta. ”Kalau ada gugatan semacam itu, maka sebaiknya kami pun mendapatkan tembusan. Tetapi, kami harus mengetahui lebih dulu isi dari gugatan yang disampaikan, baru memberikan tanggapan,” tukasnya. (ant)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :