Ke mana lagi saya harus mengadu. Saya sudah mengadukan pada Tuhan. Cabut nyawa saya kalau saya melakukan…,” begitu kalimat curahan hati Komjend Pol Susno Duadji kepada Komisi III DPR waktu lalu ketika tudingan miring bertubi-tubi dialamatkan kepadanya.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini pernah menjadi hujatan banyak orang, ketika dia dituding ada deal dengan Anggodo Widjojo untuk mengkriminalkan Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kemudian ada tudingan juga menghancurkan KPK dengan menciptakan image ”cicak dan buaya” serta tudingan menerima Rp 10 miliar terkait skandal Bank Century.
Sejak itu habis sudah nasib karier sang jenderal itu. Pangkat sebagai Kabareskrim dicopot, kemudian di nonjob-kan, bahkan keluarganya diintimidasi.
Sayang, kebenaran baru terkuak ketika dia bersaksi di sidang Antasari Azhar. Kesaksian yang menjadi awal ”keliarannya” hingga kini. Kesaksian yang merupakan kebenaran, namun menyakitkan bagi korpsnya.
Puncaknya, dia ”bernyanyi” di luar institusinya, dengan membuka aib Mabes Polri yang menjadi sarang makelar kasus. Fakta-fakta mencengangkan terkuak sudah. Borok di institusi Polri bukan lagi kabar sumir.
Tak tanggung-tanggung, nyanyiannya sampai ke Satgas Pemberantas Mafia Hukum bentukan Presiden SBY. Ulah Susno bukannya mendapat respons positif dari institusi yang diperintahkan SBY untuk melakukan reformasi itu. Sebaliknya, Susno justru dianggap liar. Setidaknya itulah penilaian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) (Joglosemar, 21/3).
Anggota Kompolnas, La Ode Husein, berpendapat sebagai perwira tinggi di Kepolisian, seharusnya Susno yang membeberkan kejahatan korupsi pajak di Polri Rp 25 miliar, dapat mengambil tindakan dengan mengikuti mekanisme yang ada, dan tidak berkoar di luar. Mengapa Susno sampai liar seperti itu?
Pertama, seperti curhatnya, di atas, Susno sudah mengadu ke institusinya namun tak digubris, bahkan dia dikorbankan. Kedua, sebagai jenderal yang mencintai institusinya, dia paham betul instruksi Presiden SBY untuk mereformasi Polri dan itu sudah dilakukan. Ketiga, dia memberikan pelajaran penting, untuk apa Satgas Mafia Hukum dibentuk jika tidak diperbolehkan menerima aduan.
Tindakan liar yang dialamatkan ke Susno, seharusnya didukung Polri yang sesumbar ingin mereformasi diri. Belajarlah Polri dari kesalahan. Jangan menentang arus kebenaran jika ingin dipercaya masyarakat sebagai lembaga hukum negara. (***)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




