KARANGANYAR (Joglosemar): Meski pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah selesai dilakukan Dewan Pengupahan, angka yang diusulkan ke Gubernur belum boleh dipublikasikan. Pengumumannya menunggu tanggal 20 November mendatang langsung dari Gubernur Jateng, Bibit Waluyo.
Besaran UMK memang harus dibuka ke publik, 40 hari sebelum diberlakukan per 1 Januari 2010. Hanya saja, Dewan Pengupahan yang terlibat dalam pembahasan tidak diperkenankan membuka hasil perumusan kepada publik.
Anggota Dewan Pengupahan Jateng yang juga Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Suparno mengatakan, pembahasan UMK, termasuk Karanganyar sudah dilakukan.
“Tapi kami tidak berani menyebut angkanya, karena begitu kode etik di Dewan Pengupahan,” terangnya, Jumat (30/10).
Diminta komentarnya sebagai Ketua DPC SPN Karanganyar, dirinya juga tetap kukuh tidak mau menjawab. “Saya kan juga anggota Dewan Pengupahan, jadi nanti menyalahi etika,” elaknya.
Apalagi, angka UMK masih mungkin berubah, tergantung keputusan Gubernur nantinya.
Dijelaskannya, tugas Dewan Pengupahan untuk membahas UMK 2010 sudah selesai. Hanya saja, mereka masih mungkin menggelar rapat pleno jika ternyata ada angka-angka yang dianggap tidak sesuai.
“Kalau ada angka-angka yang dianggap tidak sesuai, bisa diplenokan lagi untuk dipahamkan. Yang teken nanti Gubernur, kami tidak boleh omong,” jelasnya singkat.
Kesepakatan
Persoalan UMK di Karanganyar memang cukup riskan lantaran antara pekerja dengan pengusaha tidak menemukan kesepakatan. Pengusaha mengusulkan besaran UMK tahun 2010 sebesar Rp 785.000, sementara buruh dan BPS menilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Karanganyar tahun depan sebesar Rp 801.840.
Hingga usulan dibawa ke tingkat provinsi, kesepakatan antara kedua belah pihak belum dicapai. Usulan ke Pemprov disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Karanganyar, namun tidak disampaikan ke publik berapa angkanya. (end)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







