JAKARTA—Terdakwa korupsi suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Udju Djuhaeri, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/3). Mantan anggota DPR Fraksi TNI/Polri, didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. ”Penerimaan (traveller’s cheque) itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota Komisi IX Fraksi TNI/Polri sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU 31/99 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wiradana, saat membacakan dakwaan, Kamis (11/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Udju telah menerima traveller’s cheque di kantor PT Wahana Esa Sejati sekitar bulan Juni 2009. Cek senilai Rp 500 juta diterima Udju dari Nunun Nurbaiti (istri Adang Daradjatun) melalui Ari Malangjudo.
Kasus dugaan penerimaan suap ini pertama kali dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota Komisi IX FPDIP Agus Condro Prayitno pada pertengahan 2008. Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar traveller’s cheque dengan nilai total Rp 500 juta beberapa hari setelah Miranda S Goeltom terpilih sebagai DGS BI.
Atas tuduhan tersebut, Udju memilih diam. “Saya nggak mau menanggapi apa-apa. Nggak ada yang perlu ditanggapi,” ujar Udju. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







