Lama terpendam, borok berupa dugaan korupsi di sejumlah Rumah Sakit (RS) di Solo tercium. Instansi layanan kesehatan publik itu, menjadi transit uang negara untuk program Jamkesmas, dengan jumlah miliaran rupiah yang dinikmati sejumlah oknum.
Laki-laki paruh baya itu tampak lemah terbaring di RS Dr Moewardi, Rabu (23/6) lalu. Enam jahitan bersarang di dahinya, untuk menghentikan kucuran darah dari kepalanya. Paginya, Sukarno, nama lengkap laki-laki itu diizinkan pulang. ”Setelah pulang dari RS, Bapak justru makin parah. Beberapa hari ini muntah terus, makanan yang masuk pun juga tak mampu dicerna. Akhirnya dimuntahkan kembali,” keluh, Tri Yuli, putri Sukarno.
Kondisi itulah yang membuatnya, membawa ayahnya ke RSU Islam Kustati. Tapi malang, Sukarno ditolak dengan alasan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)-nya tak bisa digunakan. RS menyatakan, kuota pasien Jamkesmas sudah penuh.
Sepekan kemudian, fakta mengejutkan mencuat. Kejaksaan Negeri Surakarta mencium indikasi penyimpangan penggunaan dana Jamkesmas di sejumlah RS di Solo. Seorang sumber di Kejari menyatakan, ada dugaan praktik korupsi dengan modus memanfaatkan data pasien Jamkesmas fiktif. Bisa jadi Sukarno, menjadi salah satu korban pasien Jamkesmas yang dimanfaatkan itu. Dari informasi itu, Joglosemar menelusuri dugaan praktik korupsi dana Jamkesmas di sejumlah RS di Solo tersebut.
Selasa (29/6) pagi itu, dengan mengenakan seragam cokelat, pria bertubuh tegak itu diam sejenak saat ditanya dugaan praktik korupsi dana Jamkesmas itu. Sunarko, Kasi Intel Kejari Surakarta, mewakili Sugeng Hariyono, Kepala Kejari Surakarta, membenarkan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Jamkesmas, yang disinyalir dilakukan sejumlah oknum pegawai Rumah Sakit di Kota Solo. ”Yang jelas, penyimpangan dana Jamkesmas dilakukan di tahun 2008-2009. Terkait hasil pemeriksaan saksi, belum bisa kami informasikan. Karena proses masih berlangsung. Sampai kapan? Ya kita tunggu saja,” ucap pria berkumis tebal itu saat ditemui Joglosemar di ruang kerjanya.
Cari Tersangka
Perlahan, Sunarko menjelaskan, bahwa Kejari telah lama mencium dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, karena melibatkan banyak instansi, dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Alhasil, awal Juni lalu, pihaknya baru berani memanggil 30 orang saksi dari 10 RS sebagai penyalur dana Jamkesmas. ”Penyalur Jamkesmas di Solo itu ada 10 RS. Saat ini, dugaan sementara yang disinyalir menyimpang baru empat RS, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa berkembang lagi,” katanya. ”Masalah siapa tersangkanya, ya kita tunggu saja, hingga pemeriksaan para saksi selesai.”
Terkait berapa nominal dana yang diduga dikorupsi oleh oknum RS tersebut, ia keberatan mengungkapnya. Namun, ia tidak membantah tegas, saat Joglosemar mengkonfirmasi data seorang sumber yang menyebut, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sikap yang sama, juga ia tunjukkan saat dikonfirmasi adanya dugaan keterlibatan RS pemerintah dan oknum pejabat publik dalam kasus ini. ”Semua kemungkinan itu pasti ada, tapi untuk penyidikan kasus hukum, apalagi korupsi itu kan tidak bisa gegabah. Kami pasti meminta keterangan semua saksi dari 10 RS, baik milik pemerintah maupun swasta,” tegasnya.
”Kalau untuk surat sakti atau sejenisnya itu terserah, karena yang pasti kami hanya berpijak pada langkah yuridis saja. Masalah jumlah nominal yang dikorupsi berapa, ini masih kami hitung bersama auditor keuangan,” imbuhnya.
Korupsi
Berjemaah
Jauh sebelumnya, Kejari menargetkan kasus ini rampung Juni lalu, namun hasil penyidikan kasus ini ternyata melebar dengan menyeret sejumlah RS. Sunarko pun membantah anggapan mengulur-ulur waktu pemeriksaan, sehingga terbuka celah untuk melakukan lobi-lobi pihak tertentu agar lolos dari jerat hukum. ”Kami ini aparat penegak hukum, dan hanya melakukan langkah-langkah yuridis. Jadi proses hukum harus tetap berjalan sesuai undang-undang,” tegasnya, yang berencana akan menjerat para pelaku dengan UU Tindak Pidana Korupsi nomer 31/1999.
Penelusuran Joglosemar, di Kejari Surakarta, memang santer tersiar, jika korupsi dana Jamkesmas itu memang diduga dilakukan secara berjemaah, dan tersistem. Nominalnya pun, diperkirakan mencapai miliaran rupiah, karena kasus itu berlangsung dalam rentang waktu dua tahun. Berkali-kali, dikonfirmasi, aparat yang menangani kasus ini belum bersedia mengungkapnya.
Sementara itu, beberapa RS penyalur Jamkesmas yang dihubungi Joglosemar, rata-rata melalui humasnya memilih bungkam dan menyatakan tidak tahu. ”Wah itu wewenang pimpinan untuk menjawab. Lagi pula sepertinya tidak ada masalah kok,” ujar seorang karyawan humas sebuah RS yang menolak ditulis identitasnya.
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







