KARANGANYAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menandaskan sedang mengkaji dua opsi teknik penagihan sisa dana Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) sebesar Rp 1,2 miliar pada keluarga tersangka almarhum Arsyad Solechan.
“Kami masih mengkaji tentang teknik penagihannya apakah lewat majelis tuntutan ganti rugi atau melalui kuasa Kejari karena pemilihan salah satu teknik ini membutuhkan pertimbangan yang matang,” tutur Suprapto, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Karanganyar, Senin (8/3).
Ia menjelaskan jika usaha penagihan kekurangan dana LUEP ini sudah tidak kurang dilakukan. Pihaknya pun melihat upaya penyelesaian kasus ini dengan membawanya ke ranah hukum masih sangat memungkinkan. “Kemungkinan-kemungkinan (penyelesaian melalui jalan hukum, red) itu memang tetap ada,” tandasnya.
Namun, sekali lagi, semua opsi penyelesaian tersebut masih berada dalam pertimbangan Pemda Karanganyar. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar mendesak pemerintah kabupaten setempat agar segera melimpahkan kasus dugaan penyimpangan dana Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) sebesar Rp 1,2 miliar yang melibatkan almarhum Arsyad Solechan.
Sebab berdasar penyelidikan, Kejari Karanganyar menemukan fakta yang kuat untuk membawa kasus ini ke ranah gugatan perdata. Diketahui, besaran nilai uang sebesar Rp 1,2 miliar ini dipinjamkan kepada tujuh orang pihak ketiga. Namun peminjam terbesar atas uang ini adalah Arsyad sendiri, dengan total uang mencapai Rp 600 juta.
Tahun 2008 lalu Kabupaten Karanganyar mendapat kucuran dana LUEP dari pemerintah provinsi senilai Rp 3 miliar. Dana tersebut dipinjamkan kepada para pemilik penggilingan padi untuk menjaga stabilitas harga gabah dan beras di tingkat petani.
Akan tetapi, ternyata dalam waktu satu tahun, dana yang bisa dikembalikan Karanganyar ke Pemprov hanya Rp 1,8 miliar saja. Arsyad yang saat itu menjadi penanggung jawab pinjaman LUEP mengaku Rp 1,2 miliar, sisanya menurut pengakuannya masih mandek di tangan peminjam. (tam)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







