Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Tuntut Status Tanah, Warga WKO Datangi Pemkab

Rabu, 28/10/2009 22:04 WIB - ono

BOYOLALI (Joglosemar) : Puluhan warga Dukuh/Desa Klewor Kecamatan Kemusu mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Selasa (27/10). Kedatangan warga korban perluasan Waduk Kedung Ombo (WKO) hendak berdialog dengan Bupati terkait kejelasan status tanah yang mereka tempati.
Tulus, Ketua RW 1 Desa setempat mengatakan, surat tanah mereka diminta Kades, sekitar tahun 1975, sebelum proyek WKO dimulai. ”Alasannya waktu itu surat tanah letter C dan D akan dilakukan pemutihan atau pembaruan surat, ternyata hingga sekarang surat itu tidak dikembalikan,” ungkap Tulus.
Sehingga saat proyek perluasan WKO, warga juga belum menerima ganti rugi. Selain itu, merunut informasi semula, tanah yang mereka tempati masuk genangan elevasi air WKO. Tetapi faktanya hingga saat ini air WKO tidak pernah masuk ke pemukiman warga. Meskipun pada saat puncak musim hujan, air waduk tersebut masih sekitar 200 meter dari pemukiman.
Prayogo, perwakilan warga, mengatakan warga ingin supaya status tanah yang mereka tempati sekarang dikembalikan supaya jelas. ”Walaupun tanah kami dimasukkan kawasan green belt (sabuk hijau-red), tetapi nyatanya air tidak pernah masuk pemukiman,” jelas dia. Oleh karena itu, warga meminta supaya tanah tersebut tetap bisa didiami, dan diperkuat dengan dikembalikannya surat tanah mereka.
Parji, Mantan Kades setempat mengatakan, warga menginginkan supaya status tanah mereka segera selesai. Apalagi daerah yang diminta warga masih lengkap sarana penunjang, misalkan jaringan listrik.
Sementara itu, Asisten I Sekda Boyolali, Mulyatno menjelaskan bahwa kewenangan mengizinkan pemukiman di kawasan green belt maupun persoalan elevasi WKO, berada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana Semarang serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jateng.
Terkait permohonan warga, pihaknya menjanjikan minimal 10 hari ke depan akan mempertemukan warga dengan BBWS maupun BLH Provinsi, tentu saja dengan didampingi oleh bupati maupun wakil bupati. (ono)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :