Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Tunjangan Profesi Guru Cair

Sabtu, 14/08/2010 09:00 WIB - cka

SOLO—Tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNS tahap I direncanakan cair bulan ini. Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diminta untuk mempersiapkan data calon penerima tunjangan ini.
Sehubungan dengan pembayaran tunjangan ini, Walikota Solo, Joko Widodo telah mengajukan izin penganggaran dan pembayaran mendahului perubahan APBD 2010. Hal ini dilakukan mengingat APBD 2010 telah ditetapkan pada akhir tahun 2009. Sedangkan anggaran tunjangan profesi dan penghasilan guru PNS tahun anggaran 2010 belum dialokasikan.
Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto mengatakan nantinya prosedur pencairan akan melalui persetujuan dari Pimpinan Dewan (Pimwan). “Sehubungan dengan ini kami minta agar Disdikpora menyiapkan data. Data inilah nantinya yang akan menjadi dasar bagi Pimwan untuk memberi persetujuan pencairan,” ungkap dia kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (13/8).
Dikatakan database dinilai penting agar dalam realisasinya tidak terjadi dobel anggaran atau dobel penerimaan. Perincian data penerima seperti by name, by address, dan by NIP diharapkan mampu menghindari terjadinya dobel atau tercecernya penerima.
Rp 40 Miliar
Sesuai Peraturan Menkeu 119/PMK.07/2010 tanggal 14 Juni 2010, tunjangan profesi yang diterima masing-masing guru PNS sebesar sekali gaji pokok dan tambahan penghasilan Rp 250.000 per bulan diberikan per 1 Januari 2010. Semestinya, sesuai peraturan tersebut tahap pertama sudah dicairkan pada Juli lalu. Adapun tahap berikutnya baru akan dicairkan pada Desember 2010.
Sementara itu, besaran nominal guna pembayaran tunjangan ini mencapai Rp 80 miliar. Namun demikian untuk pembayaran tahap I hanya mencapai Rp 40 miliar dan saat ini telah masuk ke kas daerah. Bantuan dana dari pusat ini, diutarakan Supriyanto memang direncanakan cair dalam dua tahap, yakni bulan Juli dan Desember. Menurut dia, dana yang dicairkan nantinya dimungkinkan tidak dialokasikan seluruhnya. Hal ini tergantung dari data yang ada. “Dimungkinkan akan ada sisa karena ada yang pensiun atau sebab lain,” tegasnya. (cka)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :