Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

TPS Mobile Tak Diperlukan

Rabu, 31/03/2010 09:00 WIB - ina

BANJARSARI—Terkait usulan mengenai pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mobile atau TPS keliling, KPU menilai bila usulan TPS keliling itu harus dikaji ulang. Sebab ketentuan mengenai TPS sudah ditentukan melalui undang-undang.
“Saya pikir permasalahan pengadaan TPS sudah ditetapkan oleh ketentuan undang-undang yang berlaku dan keputusanya sudah tidak dapat diganggu gugat. Usulan pengadaan TPS keliling harus dikaji ulang dan ditinjau kembali apa manfaatnya,” jelas Divisi Data dan Hubungan Informasi Antar Lembaga KPU, Agus Sulistyo kepada Joglosemar, Selasa (30/3).
Usulan itu dilontarkan Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) dan Panwaslu ke KPU. FMKI berharap, dengan disediakan TPS keliling, lebih mudah menjangkau ke kelompok-kelompok warga.
Namun KPU tak ingin ceroboh dengan faktor keamanan surat suara, bila TPS keliling benar-benar dijalankan. “Jika diadakan TPS keliling, lantas siapa yang berani menjamin tingkat keamanan (surat suara) TPS keliling tersebut,” ungkap Divisi Data dan Hubungan Informasi Antarlembaga KPU, Agus Sulistyo kepada Joglosemar Selasa (30/3).
Menurut Agus, ada dua hal yang membuat pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Pertama karena menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat yang tidak dapat ditinggalkan dan apabila seseorang tersebut sedang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan atau darurat, itu pun harus mendapat rekomendasi dari TPS asal.
“Bila pengadaan TPS keliling harus diadakan atas dasar kepentingan beberapa instansi, seperti perbankan dan lainnya, sepertinya hal itu tidak dapat dibenarkan. Tugas KPU adalah memberikan fasilitas pada masyarakat secara langsung. Dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara yang baik, adalah memberikan hak pilihnya dalam proses pelaksanaan Pilkada tahun ini,” paparnya.
Permasalahan lain yang muncul, jika diadakan TPS keliling adalah permasalahan keamanan dan distribusi kertas suara. Keterbatasan surat suara yang telah disediakan akan menjadi faktor utama bila harus menggunakan TPS keliling. Untuk menyiasati warga yang sakit, namun harus tetap memberikan hak suaranya dalam Pilkada kali ini, KPU menyediakan TPS terdekat dengan rumah sakit. (ina)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :