SEMARANG—Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
”Contoh percepatan yang akan dilakukan adalah dengan segera memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Salman Maryadi di Semarang, Jumat (19/3).
Ia menjelaskan pada Selasa (23/3) sampai Kamis (25/3) mendatang, penyidik Kejati akan memanggil kembali Toni Haryono, (suami Bupati Karanganyar Rina Iriani), pihak subkontraktor pembangunan perumahan GLA, perwakilan Kementerian Keuangan serta Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, katanya, pihak Kejati kemungkinan juga akan mengeluarkan cekal bagi Toni Haryono yang diperiksa sebagai saksi terkait adanya indikasi bahwa yang bersangkutan akan menghindari pemeriksaan lanjutan penyidik dengan melarikan diri keluar negeri.
”Semua itu bisa saja terjadi, namun kita tetap akan mengusut sesuai dengan alat bukti yang dimiliki,” ujarnya.
Salman mengungkapkan pemeriksaan Toni Haryono, pada Rabu (17/3) selama delapan jam lebih masih menyangkut masalah formal (legal formal) belum menyangkut masalah materiil. ”Pemeriksaan kemarin masih mencari bukti-bukti formal seperti tentang kedudukan Toni Haryono di Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, sedangkan bukti-bukti materiil baru akan diselidiki pada pemeriksaan berikutnya,” katanya.
Dari Karanganyar dilaporkan, politisi partai Golkar Juliatmono telah memprediksi pemanggilan terhadap suami Bupati Rina Iriani, jauh-jauh hari sebelumnya. Pasalnya sepak terjang Toni menyangkut program-program pemerintahan sudah diketahui sejak tahun 2005 hingga 2007, silam. Saat itu, kata dia, DPRD Karanganyar sempat menggunakan hak interpelasi untuk meluruskan sepak terjang Toni.
“Sejak tahun 2005–2007 DPRD pernah mengingatkan agar Toni tidak ikut campur urusan pemerintah dalam bentuk apa pun, bahkan kami sempat menggunakan hak interpelasi saat bupati memberi SK Toni sebagai Ketua Badan Pengawas Investasi Kabupaten (BPIK) dan DPRD minta SK itu dicabut,” tegasnya.
Kaget
Oleh sebab itu mengingat apa yang terjadi dengan Toni saat ini yang diduga tersangkut kasus GLA. Pihaknya tidak dibuat kaget dengan kejadian ini. “Kalau sekarang ada proses hukum seperti ini kami tidak kaget, karena memang selama ini dia selalu menyisakan masalah karena dia cenderung memanfaatkan kekuasaan,” tuturnya.
Untuk itu, DPRD Karanganyar saat ini bertekad untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan terhadap kasus GLA tersebut. Apalagi pengawalan ini menjadi penting mengingat DPRD yang berinisiatif untuk mendorong kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. “Jadi DPRD akan tetap mengawal kasus ini, pihak-pihak yang terkait penyimpangan ini harus diusut tuntas dan hukum harus tidak membeda-bedakan status orang yang tersangkut masalah ini,” tegas Juli.
Diungkapkan Juli, DPRD Karanganyar telah mengirimkan surat kepada Kejati Semarang yang berisi tentang desakan penyelesaian kasus GLA tersebut.
Kasus ini bermula pada penyimpangan subsidi Rp 35 miliar dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang diberikan melalui KSU Sejahtera. Subsidi yang diberikan Kemenpera tersebut mencapai Rp 23 miliar untuk pemugaran dan Rp 12 miliar untuk pembangunan perumahan GLA. Namun dana subsidi yang diberikan tersebut justru diselewengkan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.
Sampai saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jateng yakni Ketua KSU Sejahtera periode 2007-2008, Handoko Mulyono dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, sejak Senin (15/2).
Penyidik Kejati Jawa Tengah telah memeriksa sedikitnya 12 saksi terkait kasus ini, termasuk mantan Ketua KSU Sejahtera, Fransisca Riyana Sari yang juga masih kerabat Bupati Karanganyar. (ant/tam)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




