Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Toni Dibidik

Minggu, 28/03/2010 09:00 WIB -

Skandal korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA), di Jeruksawit, Karanganyar merembet ke kroni Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Sang suami, bolak-balik diperiksa Kejaksaan tinggi karena diduga ikut terlibat dalam skandal GLA yang merugikan negara sekitar Rp 15 miliar. Bahkan nama Rina sendiri nyaring menjadi incaran selanjutnya. Laporan lengkapnya, berikut reportase wartawan Joglosemar, Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Pekan terakhir Bulan Maret, seperti menjadi hari-hari melelahkan bagi Toni Haryono suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Dia tampak bolak-balik menjalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang atas dugaan korupsi proyek GLA yang menyeret namanya.
Kasus itu bermula dari penyimpangan atas subsidi Rp 35 miliar dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang diberikan melalui KSU Sejahtera Karanganyar. Subsidi itu terdiri atas Rp 23 miliar untuk pemugaran dan Rp 12 miliar untuk pembangunan perumahan GLA. Penyelewengan penggunaan subsidi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.
Reportase Joglosemar, edisi Minggu (7/2) lalu, mengungkap skandal penyimpangan proyek GLA, namun kala itu skandal masih berputar pada pelaksana proyek di lapangan. Kasus ini terus bergulir hingga menetapkan seorang tersangka yakni, Ketua KSU Sejahtera Periode 2007-2008, Handoko Mulyono.
Handoko ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang sejak 15 Februari 2010 lalu. Lebih dari itu, penyidik Kejati Jateng juga telah memeriksa sedikitnya 12 saksi terkait kasus GLA, salah satunya Fransisca Riyana Sari, mantan Ketua KSU Sejahtera yang juga kerabat Bupati Rina.
Belakangan, nama Toni masuk dalam kemelut skandal proyek perumahan rakyat itu. Saking terangnya keterlibatan Toni, sang suami bupati ini pun bertindak. Dia diduga menyuap sejumlah pihak untuk tutup mulut keterlibatan dirinya. Tak tanggung-tanggung, Toni merogoh kocek hingga sekitar Rp 400 juta untuk menutup aib ini.
Sialnya, pihak-pihak yang diduga disuap Toni, justru bertindak sebaliknya. Mereka ”bernyanyi” membuka aib itu. Puncaknya, sebuah LSM antikorupsi bernama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendengar ”nyanyian” itu buka suara.

Toni Menyuap
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada Joglosemar mengungkapkan, keterlibatan Toni bermula dari penyuapan yang dilakukannya sebesar Rp 400 juta kepada pihak-pihak tertentu. Awalnya praktik haram ini rapi, namun terkuak ketika pembagian uang suap tidak diterima secara merata. ”Yang tidak puas ini lapor ke penyidik Kejati, David Supriyanto” ungkapnya.
”Siapa saja yang disuap, tidak bisa saya sebutkan. Ini menyangkut keamanan si pelapor,” ujar Boyamin. Kendati demikian, untuk menguatkan dugaan penyuapan itu, lanjut Boyamin, Selasa (2/3), Wiyono, seorang aktivis antikorupsi di Karanganyar menyerahkan uang suap itu sebesar Rp 170 juta kepada penyidik Kejati. ” Penyerahan disaksikan Sukarman, Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng,” bebernya.
Uang Rp 170 juta itu kini menjadi barang bukti Kejati untuk mengungkap keterlibatan Toni. Barang bukti itu dibenarkan Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi. Toni pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (22/3) dan Rabu (24/3) pekan lalu. Bahkan Kepala Kejati meyakinkan akan memeriksa Toni untuk beberapa hari ke depan. Tidak menutup kemungkinan status Toni dari saksi akan menjadi tersangka.
Boyamin bahkan meyakini ada praktik makelar kasus yang secara kebijakan menyeret nama Bupati Rina Iriani. ”Kemungkinan makelar kasus kecil-kecilan itu ada. Kami punya bukti-bukti kuat untuk itu,” tegas Boyamin.
Selain bukti-bukti penyuapan, Boyamin juga mengklaim telah mengantongi beberapa bukti kuat dugaan korupsi, yang dilakukan Toni dalam proyek GLA. ”Semua sudah saya laporkan baik secara resmi dan tertulis kepada pihak Kejaksaan. Fakta hukumnya jelas yaitu adanya pemugaran fiktif, penggelapan, dan penyimpangan dalam proyek tersebut,” timpalnya.

Menyebut Rina
Dengan bukti-bukti kuat itu, Boyamin meminta Kejati Jateng segera menetapkan status tersangka kepada Toni Haryanto. Bahkan pihaknya pun meminta agar Kejati segera meminta izin kepada Gubernur untuk memeriksa Bupati Rina Iriani. ”Kalau tidak segera diperiksa, maka situasi seperti ini yang diuntungkan Rina. Untuk itu dia pun harus segera diperiksa supaya permasalahan menjadi jelas,” ujar Boyamin.
Bahkan, pihaknya berencana melapor  kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus GLA merupakan kasus dengan skala nasional. ”Sejauh ini kami masih percaya dengan kinerja Kejaksaan. Tapi sebagai antisipasi kami pun akan lapor ke KPK,” imbuhnya.
Pihak Rina hingga kini masih bungkam. Bahkan orang-orang terdekat Rina saat ditemui Joglosemar sudah sulit. Beberapa kediaman mereka di Karanganyar tampak kosong.
Pihak pemerintah desa setempat yang sejak awal kasus ini bergulir, bersedia ditemui, kini berubah. Mereka enggan bersuara. Namun, setelah didekati lebih lanjut, pihak Pemdes setempat melunak. Mereka bersedia diwawancarai kembali Joglosemar untuk ikut membeberkan skandal korupsi GLA.
Suratman Kepala Desa Jeruksawit yang kini tertutup menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus GLA. Pihaknya, selain tidak pernah dilibatkan, meski proyek itu ada di wilayahnya merasa tersinggung dengan pelaksana proyek GLA. Para pelaksan proyek GLA, dia nilai telah menafikan peran desa dalam hal administrasi kependudukan seperti pengurusan IMB, KTP, KK, dan SPPT. ”Kami tidak akan menutup-nutupi fakta yang ada. Karena sejak awal kami tidak pernah diajak koordinasi apa pun terkait GLA,” kesalnya.
Wagimin, Sekretaris Desa Jeruk Sawit menambahkan, dia juga seiap membeberkan fakta demi penegakkan hukum kasus GLA. Karena selain tidak pernah dianggap oleh pengelola GLA, dia juga menagih dana pengganti yang dijanjikan Pemkab Karanganyar untuk penyambutan Presiden SBY yang hingga kini juga belum dicairkan. Seperti diketahui, proyek GLA, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh SBY. ”Kami nombok lho, dan hingga kini satu rupiah pun Pemkab Karanganyar belum menggantinya. Lagi pula kami sudah dirugikan secara administrasi baik dalam pengurusan status tanah, IMB, pajak, dan administrasi kependudukan lainnya,” pungkasnya. (***)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :