Masalah perparkiran di Kota Solo tampaknya tak lekang untuk terus bermunculan. Mulai dari persoalan pelelangan, tarif parkir, hingga karut-marut pengelolaannya. Akhir-akhir ini yang paling banyak disoroti oleh masyarakat adalah tarif parkir yang makin ugal-ugalan yang ditarik para juru parkir. Banyak tarif parkir yang tak sesuai dengan aturan pemerintah daerah atau Perda Perparkiran. Kondisi ini tak urung menyimpan persoalan tersendiri di masyarakat.
Pungutan parkir yang tak sesuai aturan ini telah berlangsung lama dan terus meluas di banyak titik perparkiran di Kota Solo. Meski pemerintah telah memiliki Perda yang mengatur tentang tarif parkir, tetapi banyak pula juru parkir yang seakan mengesampingkan regulasi dari pemerintah tersebut. Mereka lebih nyaman untuk menentukan tarif sendiri, meski harus diakui pula banyak juru parkir yang masih tetap taat pada aturan pemerintah dengan tarif yang sesuai aturan Perda.
Hanya saja juru parkir yang semaunya sendiri dalam menentukan tarif, jumlahnya juga banyak sehingga perilaku mereka merusak nama baik dan integritas para juru parkir yang masih memegang aturan yang ada. Maka juru parkir pun tercemar oleh ulah para juru parkir yang semaunya sendiri.
Yang membikin masyarakat resah adalah juru parkir yang semaunya sendiri jumlahnya juga makin bertambah. Terbukti, titik-titik perparkiran banyak tarif ditentukan oleh juru parkir dan mengesampingkan aturan Perda Nomor 6/2004. Bahkan tak jarang kenaikan sampai 100 persen.
Melihat kondisi ini, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan penanganan secara cepat dan tepat sebelum memunculkan konflik meluas antara konsumen dan juru parkir. Selain itu, tindakan pemerintah itu juga dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan pemerintah lantaran aturan Perda sudah makin banyak dilanggar dan pemerintah dalam hal ini UPTD Perparkiran Dishub tak berkutik. Ini gejala yang buruk manakala pelanggaran aturan Pemerintah daerah dilanggar secara masif dan terus meluas.
Pemerintah melalui UPTD Perparkiran harus melakukan langkah-langkah persuasif sekaligus tegas mengenai aturan pemerintah daerah itu. Pemerintah harus memasang pengumuman dari isi Perda itu di tempat-tempat atau sentra-sentra perparkiran. Sudah saatnya parkir mendapat perhatian serius dengan menata secara komprehensif. Kemudian masyarakat juga harus mendidik para juru parkir dengan berperan aktif melaporkan pungutan tarif parkir yang tak sesuai aturan tersebut. Kita ingin masalah perparkiran tak menimbulkan gejolak konflik di masyarakat. (***)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







