WONOGIRI (Joglosemar): Tuti Indarsih Lukman Sukardi, mantan anggota Komisi IX DPRRI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Wonogiri, Senin (26/10).
Eksekusi tersebut dilakukan setelah dirinya terlebih dulu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, beberapa saat sebelumnya. Dan saat ini, Tuti menjadi perempuan kelima penghuni Blok D Rutan Wonogiri.
Tindakan untuk mengeksekusi tersebut sesuai dengan putusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) tanggal 15 April 2009, di mana Tuti terbukti bersalah karena dengan sengaja membagikan uang sebagai imbalan pada peserta kampanye.
Tindakan bagi-bagi uang tersebut secara langsung bertujuan agar peserta kampanye memilih calon tertentu. Tuti divonis enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Dalam kampanye tersebut, dirinya ketahuan memainkan praktik money politics dengan membagikan amplop berisi Rp 10.000 di Dusun Gloto, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Sukaryo melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Bagus Suteja mengatakan, Tuti menyerahkan diri hanya didampingi pengacaranya.
Penyerahan diri itu sebenarnya sudah ditunggu-tunggu oleh pihak kejaksaan, bahkan panggilan ketiga sudah disiapkan.
”Bu Tuti menyerahkan diri ke kejaksaan Senin kemarin, dan diantar oleh pengacaranya,” kata Bagus di kantornya, Selasa (27/10).
Bagus juga mengatakan, pada saat menyerahkan diri, Tuti juga langsung membayarkan denda sebesar Rp 6 juta yang dibebankan kepadanya. Sementara itu, ketika datang ke kejaksaan, Tuti sudah siap membawa perlengkapan untuk menghuni Rutan.
”Bu Tuti sudah siap berada di Rutan. Kemarin sudah membawa perlengkapan, termasuk baju,” kata Bagus.
Kepala Rutan Wonogiri, Suhirno membenarkan bahwa terdakwa kasus money politics tersebut menjadi penghuni rutan terbaru. Dikatakannya, Tuti dieksekusi Senin (26/10) kemarin pukul 15.00 WIB.
”Kemarin Bu Tuti diantar oleh pihak kejaksaan ke sini untuk dieksekusi. Dan kami tempatkan di blok D, penjara khusus wanita,” terang Suhirno.
Dalam pernyataannya, Tuti tidak akan mendapatkan perlakuan khusus. Meskipun status sosial Tuti adalah mantan anggota Komisi IX DPRRI.
”Tidak ada perlakuan khusus padanya. Hanya saja, kami kemarin membersihkan tempat yang akan dihuni,” jelasnya.
Sementara itu, terkait keinginan tahanan yang ingin menjalani masa tahanan di Rutan Yogyakarta karena berdekatan dengan keluarganya, Suhirno mengatakan kemungkinan bisa. (nun)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




