Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Terancam 12 Tahun Imam S Arifin Pasrah

Sabtu, 27/03/2010 09:00 WIB - dhi

Setelah tertangkap karena diduga membawa narkoba dan sempat dikabarkan akan dibebaskan, polisi menetapkan pedangdut Imam S Arifin sebagai tersangka kepemilikan narkoba, setelah melakukan pengembangan kasus sekitar 12 jam.
Polisi dapat memastikan bahwa selain barang bukti viagra juga ditemukan serbuk putih jenis amphetamine yang masuk dalam golongan narkoba. “Dari hasil penangkapan kemarin yang kita temukan viagra dan satu paket serbuk putih, setelah itu barang bukti tersebut kita cek ke Labkrim (laboratorium kriminal, red) dan hasilnya positif,” ungkap Wakapolsek Sawah Besar Ajun Komisaris Polisi Prasetio, SH, seperti dilansir dari kapanlagi.com, Jumat (26/3).   
Mantan suami Nana Mardiana akan dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu, setelah polisi melakukan pengembangan kasusnya, polisi juga ditemukan barang bukti lain yang ditemukan di tempat tinggalnya di Gading Mediteranian Apartemen, Kelapa Gading Blok G No. 6 Jakarta.
“Kita temukan tambahan barang bukti berupa tiga cangklok (alat penghisap, red) sekarang masih di BNN sedang diperiksa, tiga alat penghisap atau bong, ada kompornya dan ini sisa narkoba sekitar 8 paket abis pakai, satu sedotan panjang putih, 3 aluminium foil bekas pakai,” ungkap Wakapolsek. (dhi)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :