Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Tahun 2008 Ditemukan 256 Penyimpangan Melonjak Dibanding Tahun 2007

Jumat, 30/10/2009 15:20 WIB - fii

SUKOHARJO (Joglosemar) : Selama tahun 2008, di wilayah Kabupaten Sukoharjo terdapat sebanyak 256  penyimpangan, dari 180 objek yang diperiksa.  Demikian hasil dari Laporan Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2008.
Jumlah penyimpangan ini terhitung meningkat, jika dibandingkan tahun 2007. Jika selama tahun 2007 terdapat 254 temuan, tahun 2008 mencapai 256 temuan, atau naik sekitar 0,97 persen. Jumlah pengaduan juga meningkat, jika tahun 2007 ada 21 kasus yang diadukan, maka tahun 2008 ada sebanyak 35 kasus.
Sekda Kabupaten Sukoharjo, Ign Indra Surya mengatakan, penyimpangan-penyimpangan tersebut terjadi di berbagai tingkatan. Mulai penyimpangan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan, kecamatan, hingga pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lain-lain.
“Jenis-jenis penyimpangannya lain-lain. Ada penyimpangan terkait kewajiban menyetorkan ke kas daerah, ini ada 66 temuan,” ujar Indra Surya, Rabu (28/10).
Jenis-jenis penyimpangan yang lain, seperti penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, selama tahun 2008 terdapat 103 temuan. Lalu penyimpangan tentang kelembagaan administratif sebanyak 76 temuan dan penyimpangan yang lain sebanyak 11 temuan.
Lebih lanjut dijelaskan Indra, hasil-hasil temuan untuk tahun 2008 tersebut, sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan 100 persen oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan.
Terkait dengan peningkatan jumlah pelanggaran tersebut, menurut Indra, upaya ekspektorat diharapkan dapat  menekan pelanggaran atau penyimpangan dari anggota. Dengan demikian, sosialisasi itu diharapkan dapat menjadi imbauan pada aparat pemerintah agar tidak melanggar ketentuan.
“Dan pengawasan akan tetap dilakukan secara langsung oleh masing-masing atasan,” ujar Indra.
Untuk mengantisipasi merebaknya penyimpangan, menurut Indra, maka  diterapkan juga empat pilar pengawasan, yaitu pengawasan melekat oleh atasan langsung, pengawasan fungsional, pengawasan legislatif serta pengawasan masyarakat. (fii)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :