JAKARTA—Setelah resmi dilaporkan mantan anak buah ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik tidak membuat gentar Komjen Pol Susno Duadji. Susno malah bersikukuh, dua jenderal dan beberapa penyidik terlibat praktik makelar kasus (markus).
Mantan Kabareskrim ini menantang Mabes Polri untuk membuktikan semua pernyataan sebelum memeriksanya. ”Periksa dulu saksi, tersangka, markus baru memeriksa saya dan bukti. Polri yang wajib mencari bukan saya,” kata Susno melalui pesan singkatnya.
Mabes Polri sebelumnya menggelar jumpa pers membantah tudingan Susno soal ada markus dalam penanganan kasus korupsi pajak Rp 25 M. Jumpa pers dihadiri dua jendral dan beberapa penyidik yang dituding Susno terlibat markus.
Selain membantah tudingan Susno tidak benar, Mabes Polri juga akan memidanakan Susno. Hari Senin (22/3) mendatang, Propam akan memanggil kembali Susno untuk diperiksa.
Namun, Susno tidak percaya begitu saja dengan statement Polri. Ia tetap yakin, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas terlibat dalam markus. ”Buktikan dulu bahwa info saya tidak benar! Buktikan dulu kalau si Raja Erizman dan si Edmon itu tidak terlibat korupsi atau menerima suap,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari adanya kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 25 milliar dengan tersangka pegawai pajak Gayus T Tambunan. Kasus tersebut ditengarai mandek akibat ada markus yang ”bermain”.
Susno menyatakan uang itu telah dibagi-bagikan kepada para penyidik dan beberapa jenderal di Polri. Susno juga sempat menyebut beberapa inisial penyidik tersebut. Mereka adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang menggantikan EI, AKBP M, dan Kompol A.
Kasus ini mulai disidik sejak Maret 2009 atas laporan dari PPATK. Namun, dalam prosesnya uang yang berhasil dibuktikan hanya sebesar Rp 370 juta dan Rp 25 juta, yang merupakan transaksi dari PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.
Sementara, sisanya sebesar Rp 24,6 milliar dinyatakan tidak terbukti dan penyidik membuka kembali pemblokirannya. Menurut, Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana, uang tersebut diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam yakni Andi Kosasih. Andi mengaku menitipkan uang kepada Gayus untuk membeli tanah.
Bukti Rekayasa Markus
Tak berhenti, Susno Duadji terus membeberkan bukti rekayasa makelar kasus pajak, Gayus Tambunan senilai Rp 24,6 miliar. Susno tetap yakin ada praktik makelar kasus (markus) dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadap Gayus adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan. ”Dia (Gayus) cuma divonis dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Padahal untuk kasus semacam itu biasanya divonis 4 hingga 8 tahun,” ujar Susno.
Susno juga menilai aneh Gayus yang dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menurut dia, Gayus seharusnya juga dibidik dengan pasal mengenai pencucian uang. ”Itulah (cuma dikenakan pasal penggelapan) bentuk rekayasa. Seharusnya Gayus dikenakan UU tentang money laundrying,” tegas Susno.
Sebelumnya Gayus memang didakwa dengan pasal berlapis yakni pencucian uang dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tuntutan yang diberikan jaksa justru kecil, yakni 6 bulan dengan masa percobaan setahun. Kejaksaan Agung berkilah, hal itu disebabkan Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Dinilai Liar
Pembeberan Susno memancing Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) geram. Apa yang dilakukan Susno Duadji dengan mengumbar dugaan praktik makelar kasus di Kepolisian RI terlalu liar. Menurut anggota Kompolnas, La Ode Husein, sebagai perwira tinggi di Kepolisian, seharusnya Susno dapat mengambil tindakan dengan mengikuti mekanisme yang ada. ”Jangan Susno berkoar di luar (kepolisian),” ujar Husein kepada Tempo, Sabtu (20/3) seperti dikutip tempointeraktif.com.
Di Solo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan siap membantu, andai kata Susno Duadji mendatangi MK terkait dugaan adanya makelar kasus di tubuh Polri.
Kepada Joglosemar di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta, Mahfud siap bekerja sama dengan Susno untuk mengungkap kebenaran. ”Jika memang itu diperlukan, kami menyambutnya secara positif,” kata Mahfud.
”Kalau memang untuk prinsip kebenaran dan keadilan hukum, dua belah pihak silakan buka kebenaran saja kalau memang punya bukti yang kuat. Kami siap membantu,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, praktik markus berupa jual beli perkara hukum atau yang disebut dengan mafia peradilan adalah pengkhianat terbesar negara sekaligus orang jahiliyah. (dtc/den/mas)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




