Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Susno Ngaku Tersangka

Rabu, 24/03/2010 09:00 WIB - dtc/oke/ant

JAKARTA—Setelah didepak dari Kabareskrim Mabes Polri karena diduga terlibat dalam rekaman kriminalisasi KPK, Komjen Pol Susno Duadji, terus bersuara lantang. Kehadiran menjadi saksi meringankan bagi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, namanya terus dieluk-elukan.
Dia dinilai menyampaikan pernyataan kontroversial. Bahkan pernyataannya terkadang membuat merah telinga pejabat Mabes Polri.
Kini, dia kembali mengungkap dugaan makelar kasus (Markus) Rp 25 miliar yang dikendalikan dua jenderal. Borok Mabes Polri, satu persatu diungkap olehnya.
Bahkan, Susno yang pernah menjadi Kapolsek Banjarsari itu, telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. ”Istilahnya terperiksa untuk Propam itu sama saja dengan tersangka untuk Reserse. Sudah resmi sebagai terperiksa yang derajatnya sama dengan tersangka,” kata Susno Duadji, Selasa (23/3).

Kabar Susno ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik datang dari Susno sendiri. Lewat pesan singkatnya, Susno mengatakan dirinya dijadikan tersangka. ”Pemeriksaan pada saya malam ini aneh. Saya malah dijadikan tersangka,” kata Susno dalam pesan singkat sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (22/3).
Namun usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sekitar pukul 22.00 WIB, Susno berkata lain. Dia menegaskan dirinya berstatus terperiksa.
”Saya diperiksa itu sebagai terperiksa,” ujarnya ketika meninggalkan Gedung Transnational Crime Centre (TCC) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, saat itu.
Susno Duadji menjalani pemeriksaan terkait pernyataannya yang menyebut dua jenderal di Mabes terlibat dugaan penggelapan pajak Rp 25 miliar di Mabes Polri. Kedua Jenderal itu adalah Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di kepengurusan dulu dan sekarang, yakni Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas. Kasus yang dikenal dengan nama makelar kasus pajak alias markus pajak ini terkait uang mencurigakan Rp 25 miliar di rekening Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan status Susno masih terlapor kasus pencemaran nama baik. ”Kalau orang dipanggil itu karena kasus pencemaran nama baik, itu sudah tersangka,” ujarnya, Selasa (23/3).
Menurut Ito, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari Brigjen Raza Erisman dan Brigjen Edmond Ilyas.
Kendati demikian, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Susno. ”Kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu kemudian harus meminta keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui. Baru setelah itu, langkah apa yang harus kita lakukan,” katanya.
Selain dilaporkan dugaan pencemaran nama baik, Susno dituding telah melakukan penistaan terhadap institusi Polri. Namun terkait hal itu, kata Ito, pihaknya juga masih mengumpulkan bukti.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum memperdalam larinya aliran dana sekitar Rp 24 miliar dari rekening pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Gayus HP Tambunan yang sebelumnya diblokir. ”Ke mana uang yang Rp 24 miliar, sehingga tersisa Rp 442 juta dari rekening Gayus,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, seusai pertemuan Satgas dengan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Selasa (23/3).
Denny menegaskan soal aliran dana Rp 24 miliar itu, yang harus digali. ”Apakah benar yang diinformasikan Pak Susno (mantan Kabareskrim) uang itu mengalir dan ada praktik mafia hukum, ya itu aliran dana itu kuncinya,” katanya.
Kejanggalan
Dikatakan, perkara tersebut berjalan satu rangkaian, pertama berbicara ada uang yang dimiliki pegawai pajak sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, kata dia, dalam proses perjalanan, yang bersangkutan disidik namun tidak ditahan. ”Kemudian diblokir rekeningnya, tapi dibuka kembali, tidak ada soal yang tersisa di rekening yang bersangkutan sekitar Rp 442 juta, ke mana uang yang Rp 24 miliar itu, sehingga tersisa segitu,” katanya.
Temuan lain Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yakni perihal surat pencabutan blokir uang yang ditandatangani Direktur Eksus II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman, pada 26 November 2009. ”Soal pengangkatan pemblokiran, lalu bagaimana kasus ini meluncur, lalu tuntutan dan vonis bebas,” katanya.
Denny bukan asal sembarang bicara. Informasi mengenai keganjilan-keganjilan itu diperoleh berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh Satgas. ”Memang menguatkan keganjilan, tapi belum tentu ada mafia hukum,” tambahnya.
Selain itu, keganjilan juga ditemukan Satgas terkait berita acara pemeriksaan (BAP). Di dalam BAP milik Gayus Tambunan, uang itu disebutkan sebagai milik Andi Kosasih. ”Bahwa Andi Kosasih punya uang yang dititipkan ke GT, selama 1 tahun Rp 24,5 miliar dan tidak pernah salah, itu kemudian terlalu awal lalu GT tidak ditahan,” jelasnya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mencium adanya kejanggalan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Gayus Tambunan. Kejanggalan diketahuinya setelah meneliti dokumen kasus tersebut.
”Itu feeling saya sebagai jaksa yang sudah 37 tahun,” kata Hendarman usai menerima Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kejagung, Selasa (23/3).
Untuk menindaklanjuti adanya kejanggalan tersebut, Kejagung telah membentuk Tim Eksaminasi yang dipimpin oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Suroso. (dtc/oke/ant)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :