JAKARTA—Komjen Pol Susno Duadji mungkin sekali akan dipanggil paksa jika mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Dia juga dilaporkan oleh Brigjen Edmon Ilyas, satu dari dua perwira tinggi Bareskrim yang ditudingnya terlibat kasus penggelapan pajak Rp 25 miliar.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3) Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan, tudingan Susno sudah mengarah pada perbuatan melanggar hukum karena menghina dan menista lembaga Polri, termasuk perwira tingginya.
Menurut Edward, Mabes Polri sedang menyiapkan langkah hukum menghadapi tudingan Susno bahwa ada makelar kasus dalam tubuh Polri.
Kamis (18/3) lalu, Susno Duadji menolak menghadiri panggilan Divisi Propam dengan alasan harus memenuhi panggilan Satgas Antimafia Hukum. Menurut Edward alasan itu mengada-ada, karena undangan Satgas adalah pukul 14.00 WIB. ”Antara pukul 09.00 WIB-14.00 WIB (Susno) melakukan jumpa pers di tempat lain,” sesal Edward.
Panggilan kedua, Susno diminta hadir Senin (22/3) pukul 09.00 WIB. Kepala Bidang Penelitian Personel Divisi Propam, Kombes Pol Budi Wasesa, mengatakan, pihaknya membutuhkan keterangan dari Susno yang mengatakan ada makelar kasus di tubuh Polri. ”Karena sudah bisa menyebut, tentu ada data dan dokumen. Semua ini kan awalnya dari beliau,” katanya.
Budi menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa dua jenderal yang dituding Susno dengan inisial Brigjen E dan Brigjen R. Keduanya adalah Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman serta penyidik yang menangani kasus pajak Rp 25 miliar. Hasilnya, kedua jenderal itu dan seluruh penyidik belum terbukti terlibat.
Budi menegaskan, jika Susno mangkir lagi, Propam akan bertindak sesuai mekanisme yang berlaku. Ketika ditanya apakah berani menangkap jenderal bintang tiga, dia mengatakan, kalau itu perintah Kapolri pasti akan dilaksanakan.
Kemarin, Edmon Ilyas juga secara resmi melaporkan Susno ke Bareskrim Mabes Polri atas tudingan pencemaran nama baik. Laporan itu menyebut, Susno dianggap melanggar pasal berlapis. Mulai dari pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ada juga pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KHUP. Sejumlah barang bukti disertakan, di antaranya kliping media cetak dan elektronik.
Sementara itu, Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Raja Erizman yang juga merasa dituding Susno balik menyebut, ada dua makelar kasus yang sering keluar masuk ruangan Susno saat masih menjabat Kabareskrim.
”Soal bukti nantilah, kalau tidak punya bukti saya tidak mungkin bicara,” tegasnya. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




