JAKARTA—Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji yang kini sedang berselisih dengan pimpinan Polri mengaku diteror melalui pesan pendek (SMS). Teror berupa ancaman itu muncul setelah Susno ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pencemaran nama baik.
”Kami mendapat berita bahwa sekarang waspada I, karena ada ancaman-ancaman,” kata pengacara Susno, Husni Madri, dalam diskusi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/3).
Menurut Husni, saat ini Susno Duadji diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. Informasi itu diterima dari orang yang setia kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu.
”Ini bentuknya SMS dari orang yang loyal kepada Pak Susno. Oleh karena itu, beliau (Susno) kami pindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat lain,” ujar dia.
Husni mengatakan Susno telah mendapatkan peringatan terkait keamanannya. Peringatan itu diterima setelah Susno ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Susno sendiri mengaku sedang bersembunyi di suatu tempat rahasia.
”Tidak ada yang tahu hanya keluarga saya saja (yang tahu),” ujar Susno melalui telepon kepada vivanews.com.
Terpisah, Polri akan menindaklanjuti informasi adanya teror yang dialami Susno Duadji. ”Sedang ditindaklanjuti Bareskrim,” kata juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (24/3).
Menurut dia, ada beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus itu, termasuk orang bernama Rahmat. Orang ini, kata Edward, diduga mengirim pesan pendek dengan memakai nama orang lain saat membeli voucher telepon seluler.
Sementara setelah dua kali diperiksa, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri akan memanggil kembali Susno Duadji. Pemeriksaan dilakukan masih terkait tudingan Susno soal adanya makelar kasus dalam kasus pajak Rp 25 miliar. ”Iya Jumat (26/3) ada pemanggilan kembali. Untuk pemeriksaan lanjutan yang kemarin,” ujar Kabid Penelitian Personel Divpropam Kombes Pol Budi Wasesa.
Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, status Susno saat ini menjadi terperiksa di Propam. Terperiksa artinya Susno telah diduga melakukan pelanggaran kode etik dan displin.
Susno diduga telah melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya yang dilaporkan Provost bahwa Susno tidak masuk kerja selama 78 hari. ”Ada laporan dari Provost yang menyatakan hal-hal yang menyangkut Pak Susno antara lain ketidakhadiran melaksanakan tugas. Melakukan perbuatan-perbuatan yang kewenangannya di luar kapasitasnya,” pungkasnya.
Pada bagian lain, sejumlah jenderal purnawirawan Polri dikabarkan prihatin dengan kondisi Susno. Para jenderal ini siap menyelesaikan konflik Susno dengan dua jenderal lainnya. ”Saya sudah hubungi beberapa jenderal purnawirawan. Mereka mau memberikan dukungan, bersimpati dan prihatin terhadap kondisi seperti ini. Karut-marut institusi Polri,” kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat.
Henry mengatakan, dari sejumlah purnawirawan yang dia hubungi, lima jenderal sudah memberikan dukungannya. Kelimanya setuju agar konflik antara Susno, Raja Erizman, dan Edmond Ilyas bisa secepatnya diselesaikan. ”Saya ingin proses ini berjalan dengan baik tidak saling membenci. Saya ingin menyatukan jenderal yang masih pro kontra ini,” ungkapnya.
Henry juga menambahkan dirinya juga sudah menghubungi mantan Kapolri Jenderal Sutanto. Sutanto diketahui sangat dekat dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Selain dukungan dari mantan jenderal, sebanyak 96 pengacara telah menyatakan kesediaannya membantu Susno Duadji dalam kasus mafia pajak Rp 25 miliar. ”Kami sudah menerima 96 orang lawyer relawan yang ingin membantu dalam kasus ini,” kata Husni Madri, pengacara Susno.
Intervensi Presiden
Namun sepupu dari Susno Duadji tersebut tidak bersedia menyebutkan siapa saja pengacara yang telah menyatakan kesediaan memberi bantuan secara sukarela tersebut. Alasannya masih sibuk mempersiapkan dokumen menghadapai gugatan pencemaran nama baik dan fitnah yang akan Mabes Polri layangkan.
Dari Istana, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan tidak akan mengintervensi kasus Susno. ”Presiden tidak melakukan intervensi terhadap kasus ini. Tidak sama sekali,” ujar Jubir Kepresidenan Julian A Pasha. Julian menyatakan, SBY menyerahkan sepenuhnya kasus Susno kepada hukum.
Apakah Kapolri memberitahu SBY soal status tersangka Susno? ”Saya belum bisa pastikan, tapi yang pasti Presiden sudah mendengar kabar tersebut,” ujarnya.
Apakah Kapolri akan menghadap ke Presiden terkait dengan status Susno sebagai tersangka? ”Tidak. Presiden selama ini memberikan arahan bahwa penahanan kasus hukum harus segera diselesaikan. Apalagi yang menyangkut mafia hukum ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Presiden dalam menegakkan hukum,” beber Julian.
Terpisah, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri diminta bijaksana dan cerdas dalam menyikapi isu makelar kasus yang diungkap Susno Duadji. Penerapan status tersangka bagi Susno merupakan tindakan yang over-reaktif. Anggota Komisi III DPR, Pieter Zulkifli, menjelaskan, secara yuridis Kapolri berwenang memberi perintah agar Susno disidik terkait pernyataanya tentang markus di internal Polri. Jika dalam penyelidikan tersebut Susno tidak bisa membuktikan tuduhannya, dia harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Tapi di sisi lain, sambung Pieter, Kapolri harus mengikuti perkembangan dan langkah-langkah dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang terus bersikap dan mengkaji pernyataan Susno. (dtc/ant/heu)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




