JAKARTA—Dalam sehari kemarin, Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, dua kali harus mondar-mandir ke kantor Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Namun, apa hasil dari dua kali pemeriksaan itu masih gelap. Susno seperti dibungkam, tak lagi leluasa memberikan keterangan pada pers seperti sebelum ini.
Senin (22/3) pagi pukul 09.00 WIB Susno Duadji dengan berseragam dinas harian Polri, hadir di kantor Propam. Dia didampingi pengacara Henry Yosodiningrat dan seorang keponakannya. Ketika datang, Susno mengaku juga membawa jaket dan sarung. “Siapa tahu nanti saya kedinginan dan butuh itu,” ujarnya sebelum masuk ke ruang Propam.
Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, Susno meninggalkan kantor Propam melalui jalan belakang, sehingga wartawan tidak bisa mencegatnya.
Dia hanya mengirim pesan singkat bahwa sebagai tamu, dirinya wajib mengikuti kehendak tuan rumah. “Di Propam saya kan tamu. Mereka mewajibkan saya pulang untuk lewat pintu belakang. Nanti pihak Polri yang akan menggelar jumpa pers,” ujarnya.
Faktanya, tidak ada penjelasan apa pun dari pihak Polri. Bahkan, ketika Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, usai bersama Menteri Keuangan dan beberapa pejabat penting lainnya dipanggil menghadap Presiden SBY di kantornya di Jalan Teuku Umar, menolak memberikan keterangan mengenai kasus Susno. “Bagaimanapun itu masalah internal Polri, tidak usah dikomentari,” ujarnya tanpa senyum.
Malam hari, pukul 19.00 WIB Susno kembali hadir di kantor Divisi Propam, dengan masih tetap mengenakan seragam dan juga tetap didampingi pengacaranya. Kali ini, Susno sempat mengirim SMS ke wartawan, bahwa pemeriksaan malam itu dirinya berstatus tersangka.
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi juga mengakui, secara normatif pemanggilan terhadap Susno adalah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas. “Dia diperiksa untuk itu kan, tapi saya kurang tahu persisnya, Propam yang lebih paham,” ujarnya melalui telepon.
Ternyata, penjelasan itu berubah lagi. Sesaat setelah diperiksa dia sempat memberikan keterangan pada wartawan. ”Posisi saya sebagai terperiksa, bukan tersangka. Di sini tidak ada kasus, kami berbicara masalah profesi,” ujarnya.
Sebelumnya, Raja Erizman dan Edmon Ilyas mengadukan Susno ke Bareskrim Polri karena dituding menerima uang terkait pengusutan dugaan kasus penggelapan pajak atas staf pajak Gayus Tambunan terkait uang Rp 25 miliar. Gayus awalnya disidik terkait kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Namun kemudian di pengadilan Gayus dibebaskan. Edmon dan Raja membantah menerima uang, seperti yang dituduhkan Susno. Keduanya kemudian melaporkan Susno.
Harus Dijelaskan
Mengikuti kasus tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat sejumlah kejanggalan. “Kejanggalan ini harus dijelaskan,” kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, Senin (22/3).
Kasus ini, awalnya disidik Polri pada November 2009, setelah menerima laporan dari Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya rekening mencurigakan. PPATK, menemukan ada rekening pegawai staf pajak, Gayus yang nilainya mencapai Rp 25 miliar. Hingga kemudian saat ditangani Polri, penyidik mengaku hanya menemukan uang yang berkaitan dengan kasus Rp 395 juta. Saat itu Gayus telah dijerat dengan pasal korupsi, penggelapan, dan pencucian uang.
”Tiba-tiba muncul nama Andi Kosasih yang mengaku memiliki uang Rp 24,6 miliar, dan mengaku sebagai rekan bisnis Gayus. Lalu, tidak lama blokir itu dicabut,” terangnya.
Apalagi, lanjut Emerson, ditengarai ada yang aneh dengan surat pencabutan pemblokiran. Informasi yang diperoleh, diduga surat pencabutan atas blokir uang Rp 24,6 miliar itu baru keluar 2 hari setelah Susno lengser dari jabatannya. Susno dicopot pada 24 November, dan surat pencabutan blokir keluar pada 26 November. ”Itu dilakukan koordinasi dengan siapa? Apakah Kapolri, Wakapolri, atau Kabareskrim yang baru?” tanya Emerson.
Belum lagi, pihak jaksa peneliti membantah keterangan Polri yang memberikan petunjuk untuk mencabut blokir tersebut. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




