JOGJA—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menunggu sikap tegas pemerintah pusat dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY.
“Saya disuruh bersikap apa lagi. Jika saya mempunyai sikap sendiri, tetapi akhirnya berbeda dengan pemerintah pusat, ya mau apa lagi,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/2).
Menurutnya, berlarut-larutnya pembahasan RUUK DIY karena masih ada perbedaan pendapat mengenai opsi pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Padahal, berdasarkan hasil pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun lalu, Sultan pernah menyebutkan jika opsi pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY telah mengerucut pada penetapan Sultan dan Paku Alam.
Namun, dalam perkembangannya kesepakatan antara pemerintah dan Sultan itu ternyata tidak tertuang dalam setiap rapat dan pembahasan RUUK DIY di pusat. Bahkan, Sultan menilai sikap pemerintah saat ini justru berbeda dengan apa yang pernah disepakati. “Atas dasar itu, saya memilih untuk menunggu sikap tegas dari pemerintah,” katanya.
Ditanya tentang adanya kemungkinan perpanjangan jabatan gubernur lebih lama, Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengatakan belum bisa menanggapi hal itu.
Sultan juga tidak bersedia berkomentar banyak mengenai desakan dari elemen pro penetapan agar dirinya menolak tegas perpanjangan jabatan gubernur. “Hal itu kita lihat saja nanti,” katanya.
Sebelumnya, Sultan mengatakan selama ini sikap pemerintah yang tidak mau berubah menjadi masalah dalam penyelesaian pembahasan RUUK DIY. Pemerintah tetap menginginkan pemilihan dalam suksesi gubernur DIY.
“Jika pemerintah tetap bersikap menginginkan pemilihan, maka tidak akan tercapai kata sepakat dalam pembahasan RUUK DIY. Hal itu menyebabkan berlarutnya pembahasan RUUK DIY,” katanya.
Imbuh Sultan, jika pemerintah mau win win solution, maka harus merubah sikapnya. Jadi, jangan hanya DPR yang dituntut berubah, karena pembahasan RUUK DIY menyangkut kesepakatan kedua pihak.
“Dengan demikian, pembahasan RUUK DIY akan mencapai kesepakatan dan dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Antara
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




