Ada kesan polisi mengesampingkan rekomendasi lisan dari sejumlah pejabat BPKP Jateng yang beberapa hari lalu berkunjung ke kantor Polres Sukoharjo.
Begog D. Winarso
Wartawan Senior, Direktur Utama SoloTV
Dari Sukoharjo, salah satu kabupaten di wilayah eks Karesidenan Surakarta, upaya pemberantasan korupsi bergaung, bergerak. Para mahasiswa dari KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Surakarta Rabu lalu (26 Oktober) menggelorakan spirit antikorupsi. Mereka yang terdiri dari perwakilan mahasiswa UNS, UMS dan IAIN ini melancarkan demo menuntut polisi lebih serius dan lebih cepat mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan beasiswa siswa miskin (BSM) untuk siswa SD selama dua tahun, 2009 dan 2010 senilai hampir Rp 3,5 miliar.
Dua hari berikutnya, yakni Jumat (28 Oktober) giliran mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Sukoharjo melakukan hal sama. Dua pergerakan itu bisa disimpulkan bahwa kalangan mahasiswa peduli dengan penumpasan tindak korupsi atau kini populer dengan sebutan perampokan uang negara. Bisa jadi pula mahasiswa dari KAMMI dan PMII ini kecewa berat atas penanganan kasus-kasus korupsi di Sukoharjo. Utamanya kasus dugaan korupsi BSM dengan terlapor Kepala Dispendik Joko Raino Sigit dan Kepala Kantor Pos S Tjatur.
Betapa tidak. Polres Sukoharjo yang melakukan pengusutan kasus tersebut sejak Juni lalu, sampai sekarang masih berjalan di tempat. Meski ratusan kepala SD dan pejabat Dispendik –termasuk Joko Raino Sigit– serta Kepala Kantor Pos S Tjatur dan sejumlah stafnya telah diperiksa, polisi belum menetapkan tersangkanya. Bahkan status kinerjanya masih ‘pengusutan’ belum dinaikkan menjadi ‘penyelidikan’ apalagi ‘penyidikan’. Dengan demikian, para pelaku korupsi seakan menemukan surganya yang sejati: merdeka alias bebas melenggang ke mana pun. Mereka yang diindikasi kuat mengorupsi dana BSM sampai sekarang tak tersentuh baik secara administrasi pemerintahan maupun secara hukum formal.
Pantas dan wajar bila kalangan mahasiswa kecewa. Mereka pun lalu bertindak: turun ke jalanan menggelar aksi demo menuntut polisi menuntaskan kasus yang korbannya hampir 10.000 siswa SD dari keluarga tidak mampu tersebut. Andai tidak dikorup mereka menerima bantuan dana BSM per siswa Rp 360.000/tahun, sehingga selama dua tahun (2009 dan 2010) mereka tidak mendapatkan haknya dari negara total berjumlah Rp 720.000 per siswa karena dikorupsi, diselewengkan. Jumlah yang tidak sedikit bagi kalangan keluarga miskin di zaman sekarang yang seba sulit segalanya.
Sebagai ungkapan rasa kecewa, kesal dan semacamnya dalam aksi demonya para mahasiswa mengusung sejumlah poster bernada protes. Salah satunya bertuliskan: “Joko Raino Koruptor BSM, Tangkap & Adili dan Usut Tuntas Kasus BSM”. Orasi pun disuarakan dengan lantang. “Penerima BSM adalah anak dari orang tidak mampu alias miskin. Untuk makan saja susah, tetapi ternyata masih ada yang keji mengorupsi BSM, dana bantuan untuk mereka,” kata pendemo dengan nada tinggi.
Kita mencatat selain kasus dana bantuan BSM, aparat penegak hukum di Sukoharjo belum menuntaskan sejumlah kasus korupsi dan sejenisnya. Antara lain kasus dugaan pungli terhadap guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi tahun 2009, kasus dugaan korupsi sepeda motor, pembangunan RSUD, dan pembangunan Terminal Bus Kartasura. Di tingkat nasional rakyat Indonesia sekarang dihadapkan dengan perilaku korup tiga lembaga demokrasi. Yaitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini disibukkan “bersih-bersih piring kotor” yang repotnya dari hari ke hari semakin masif.
Pada dasarnya “bersih-bersih piring kotor” adalah strategi bertahan. Namun, karena porsinya semakin besar,apalagi pada saat yang sama ditaruh pula kotoran baru, tak ada lagi inisiatif lain kecuali memoleskan bedak pencitraan. Secara kelembagaan, setiap pilar demokrasi berusaha menyorongkan wajah kinclong dan tanpa sadar sebenarnya menorehkan cacat masing-masing.
Kita dan kalangan mahasiswa di eks Karesidenan Surakarta khususnya Sukoharjo tentu tidak berkenan dan tidak menghendaki jajaran yudikatif Sukoharjo: polisi, kejaksaan, dan pengadilan hanya sekedar memoles, memernis, wajah kinclong lembaganya dalam memberantas tindak korupsi yang dilakukan oleh siapa pun di wilayah hukumnya.
Maka sikap maupun tindakan Polres Sukoharjo dalam mengusut kasus dugaan korupsi BSM tahun 2009 dan 2010 yang menyatakan “masih seperti yang dulu”: akan melangkah ke pengusutan selanjutya setelah memperoleh berkas laporan resmi hasil audit BPKP Jateng –tentang ada tidaknya kerugian negara dalam kasus BSM- patut kita sayangkan. “Kami masih menunggu laporan resmi audit dari BPKP Jateng. Kami akan melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur secara profesional,” tutur Kasat Reskim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofan, tentang sikap dan langkah pihaknya atas pengusutan kasus korupsi BSM dengan terlapor Kepala Dispendik Joko Raino Sigit dan Kepala Kantor Pos S Tjatur.
Ada kesan polisi mengesampingkan rekomendasi lisan dari sejumlah pejabat BPKP Jateng yang beberapa hari lalu berkunjung ke kantor Polres Sukoharjo. Dalam kesempatan ini mereka menyatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi BSM tahun 2009 dan 2010 sesuai hasil audit instansinya ada kerugian negara sekitar Rp 3,4 miliar. Soal kerugian negara ini oleh salah satu pejabat BPKP Jateng saat berada di Polres Sukoharjo juga dirilis ke media massa.
Spirit pemberantasan korupsi dan antikorupsi rupanya masih sebagai wacana bagi polisi maupun BPKP Jateng. Bila tidak, mengapa polisi tidak melanjutkan pengusutan korupsi BSM dengan acuan rekomendasi lisan dari pejabat BPKP Jateng bahwa terdapat kerugian negara Rp 3,4 miliar dalam kasus ini, sembari menunggu laporan (tertulis/resmi) dari BPKP Jateng. Polisi pun telah mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya keterangan ratusan kepala SD serta berkas tertulis dari Kantor Pos Sukoharjo yang menyebutkan dana bantuan BSM untuk siswa SD baik tahun 2009 maupun tahun 2010 sudah dicairkan lewat instansinya. Berkas ini ditanda tangani Joko Raino Sigit selaku Kepala Dispendik dan S Tjatur selaku Kepala Kantor Pos.
Disayangkan pula sikap BPKP Jateng terkesan “menahan” laporan (resmi) hasil audit realisasi bantuan dana BSM tersebut yang secara lisan disebutkan terdapat kerugian negara Rp 3,4 miliar. Kapan (laporan resmi) hasil audit itu diserahkan ke polisi? Adakah kongkalikong busuk dalam kasus yang riuh jadi perbincangan masyarakat Sukoharjo di setiap kesempatan ini?
Kalau itu yang terjadi, akan di atas anginlah para pembobol uang negara dan tindakan itu di Sukoharjo semakin merajalela dan rakus. Dan, kian nyaringlah senandung pilu berjudul “Masih Seperti yang Dulu”. Hanya riuh, gencar, di awal atau permukaan, tetapi ending-nya antiklimaks. Walhasil, tak ada kasus korupsi yang melenggang ke meja hijau.
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




