WONOGIRI—Dua pencuri uang Rp 50,8 juta dan perhiasan emas milik Nurhadi, pengusaha rambak Happy asal Dusun Brubuh RT 03/I, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Jumat (19/3) lalu, akhirnya diringkus petugas kepolisian Polres Wonogiri.
Keduanya adalah Sri Widodo alias Besut (44), warga Nokerto, Gondangan, Plupuh, Sragen dan Sadini alias Dini (32) warga Wonokerto, Jembangan, Gemolong, Sragen. Suami istri tersebut berhasil ditangkap Sabtu (27/3) di rumah Besut.
Barang bukti yang masih dapat diamankan Polisi berupa uang Rp 10 juta. Kepada Polisi, pelaku mengaku uang sejumlah itu sudah dipergunakan untuk berbagai macam kebutuhan. Antara lain untuk membeli satu sepeda motor Mega Pro Bernopol AD 2008 FE seharga Rp 16,6, menebus agunan satu Honda Vario AD 2484 LN Rp 11,4, untuk membeli semen, pasir dan keramik serta pintu kamar mandi Rp 1,48 juta, bayar utang Rp 2 juta, dan untuk menebus agunan sertifikat tanah Rp 4,6 juta.
“Totalnya senilai Rp 48 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo.
Polisi juga berhasil mengamankan buku tabungan, sertifikat tanah, jaket dan topi pelaku yang digunakan untuk menyamar sebagai pembeli sebelum beraksi di rumah korban. Termasuk tas korban yang ditemukan di pekarangan dekat rumah, BPKB Honda Vario, BPKB Mega Pro, tas cokelat untuk membawa hasil curian, dan alat congkel berupa linggis.
Sementara hasil curian perhiasan emas dan dua unit HP milik korban dibuang ke sungai di daerah Kandang Sapi, Surakarta. “Tasnya dibuang beserta isinya HP dan emas karena dikira hanya kertas nota bon saja. Karena selain uang, isi tas adalah kertas bon dan kuitansi,” lanjutnya.
Ditanya keterlibatan dirinya, Dini mengatakan tidak tahu menahu kalau suaminya akan mencuri di TKP. “Saya tidak tahu kalau mau mencuri. Yang saya tahu saya hanya mengantar dia ke Ngadirojo dari Sragen untuk beli rambak,” aku Dini yang tetap ditahan karena sudah memakai uang hasil curian itu. (son)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




