Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Suami Bupati Rina Diperiksa

Kamis, 18/03/2010 09:00 WIB - ant

SEMARANG—Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan alasan sakit, Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, memenuhi panggilan, Rabu (17/3). Ia diperiksa penyidik selama delapan jam lebih.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar tersebut berlangsung mulai  pukul 09.30-18.00 WIB, di ruang aula Kejati.
Usai pemeriksaan, salah seorang pengacara saksi, Suwiji, mengatakan kliennya menjawab sekitar 26 pertanyaan dari penyidik. ”Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum seperti seputar riwayat pendidikan dan pekerjaan saksi serta mengenai mekanisme memperoleh dana subsidi dari Menteri Perumahan Rakyat,” katanya di Semarang, Rabu (17/3).
Dalam proyek tersebut, katanya, kliennya berperan sebagai pengawas pelaksanaan program perumahan rakyat bersubsidi.
Suwiji menambahkan, menurut rencana kliennya akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejati Jateng pada Rabu (24/3).
Sementara itu, usai pemeriksaan Toni Haryono tidak bersedia memberikan keterangan kepada para wartawan dan langsung meninggalkan kantor Kejati Jateng dengan mengendarai mobil BMW merah maron G 8055 VK.
Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada tahun 2007-2008, pihak Kejati Jateng telah menetapkan Handoko Mulyono sebagai tersangka.
Bukti
Ketua KSU Sejahtera yang bertindak sebagai pengembang awal perumahan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik kejati sejak Senin (15/3) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui adanya alat bukti yang cukup kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana yang diberikan Kantor Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk pembangunan dan pemugaran perumahan bersubsidi.
Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp 15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp 35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp 12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp 23 miliar untuk subsidi Kemenpera.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari keterangan salah seorang saksi yang menjalani pemeriksaan sebelumnya, diketahui bahwa diduga ada aliran dana dari KSU ”Sejahtera” ke tim pemenangan pasangan calon Bupati Karanganyar, Rina Iriani-Paryono (Rina Center) pada Pilkada kabupaten setempat tahun 2008. Sejumlah saksi mengakui bahwa seluruh kegiatan yang terkait KSU Sejahtera dilakukannya atas perintah Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Toni Haryono tercatat sebagai Ketua Badan Pengawas KSU ”Sejahtera” periode 2007-2008, sedangkan Bupati Karanganyar juga pernah terdaftar sebagai anggota koperasi yang sama pada tahun 2007. (ant)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :