Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

SOLO, Surga Trafficking

Minggu, 13/06/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Kota Solo masuk tiga besar wilayah trafficking atau perdagangan anak. Praktik trafficking ini semakin subur setiap tahunnya karena diduga dibekingi aparat penegak hukum. Yang mengejutkan, korban trafficking ini diindikasikan sebagai ”jamuan”syahwat para oknum pejabat dan pengusaha kelas kakap.

Laporan Investigasi:
Deniawan Tommy
Chandra Wijaya

Jika Kota Solo sebagai surganya para Pedagang Kaki Lima (PKL) itu sudah biasa. Kalau, Kota Solo dijuluki pusatnya seniman dan budayawan, itu juga biasa. Namun, jika Kota Solo sebagai surganya perdagangan anak (trafficking), jangan kaget, karena itu juga benar adanya.
Bukan hal yang asing terdengar, sejumlah titik di Kota Solo, populer sebagai surganya ”pramunikmat”(lokalisasi). Sebut saja nama Gilingan dan Kestalan yang menjadi langganan polisi dan aparat Satpol PP untuk menertibkan para ”pramunikmat” itu. Gang-gang tertentu dan menjamurnya hotel-hotel kecil di dua wilayah itulah yang menjadi sasaran dua aparat itu, karena kedua tempat itu menjadi sarang transaksi seksual.
Razia terbaru, yang mengusik para penjaja cinta itu, misalnya terjadi awal Mei lalu. Sedikitnya, 10 Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia. ”Operasi di dua titik, yakni di Kestalan dan Gilingan. Hasilnya kita telah menjaring sebanyak 10 PSK. Selain itu kita menyita minuman keras di beberapa lokasi,” kata Kapoltabes Surakarta kala itu, Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kapolsektabes Banjarsari AKP Edison Panjaitan.
Sekilas, kabar itu sudah biasa terdengar. Namun, ketika Kota Solo masuk tiga besar surganya mafia trafficking, itu sudah menjadi ”lampu merah” yang memilukan.
Data milik Yayasan Kakak, lembaga sosial yang bergerak di bidang pendampingan terhadap korban kekerasan dan komersialisasi seks anak-anak, yang menegaskan peringkat Solo sebagai tiga besar surga trafficking tersebut.
Kasus trafficking di Solo dan beberapa daerah di sekitarnya, mengalami peningkatan 15 persen per tahunnya. ”Benar, setiap tahun angka trafficking di wilayah Solo bukannya menurun, tetapi justru makin bertambah. Ini terjadi sejak 2005 silam di mana Solo menjadi wilayah pengirim, transit, dan penerima para korban trafficking,” ungkap Sri Lestari, Manajer Program Yayasan Kakak Surakarta.
80 Persen Prostitusi
Pantas bila, Solo sesuai data Yayasan Kakak masuk tiga besar surga trafficking, pasalnya, hampir 95 persen para korban trafficking, adalah perempuan yang berusia 13-18 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar SMP, dan SMA.
Selain itu, masih dari data Yayasan Kakak, lebih dari 80 persen korban trafficking dipekerjakan di wilayah prostitusi, baik secara mandiri ataupun berkelompok. Ironisnya, hampir 30 persen di antaranya aksi trafficking ini direstui para orangtua korban. ”Trafficking itu tidak bisa lepas dari prostitusi. Bahkan ada juga orangtua kandung yang sengaja mengantar jemput anaknya, untuk difungsikan sebagai budak prostitusi,” bebernya. ”Sisanya mereka menjadi korban karena pengaruh lingkungan, permasalahan kekerasan seksual dan termakan bujuk rayu pelaku.”
Selama melakukan pendampingan terhadap para korban, Sri Lestari mengungkapkan, dari pengakuan para korban, ulah para mafia trafficking sudah kelewat batas. Mereka, mulai berani mendatangi calon korbannya langsung di sekolah masing-masing. Modusnya, mereka berkedok sebagai jutawan perlente yang baik hati. Awalnya, bak dewa penolong yang selalu siap mencukupi kebutuhan korban terutama dari sisi materi. Namun, pada akhirnya justru para korban ini nantinya yang balik diperas pelaku. ”Tak jarang pula pelaku mengaku sebagai pengusaha kaya, atau pimpinan perusahaan yang siap membantu kesulitan ekonomi mereka,” timpalnya.
Mengapa praktik traficiking ini tumbuh subur di Solo? Lemahnya kontrol hukum, sebagai salah satu penyebabnya. Terlebih, menurut Sri Lestari, para pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur ini selain masyarakat umum, diduga tak jarang juga berasal dari kalangan para oknum pejabat, dan oknum penegak hukum itu sendiri.
Modusnya cukup populer, yakni mulai dari sistem kencan, menjadi istri simpanan, hingga kawin kontrak. ”Perlu diketahui jika para korban sudah terjerat, mereka selalu hidup dalam ancaman bukan kebahagiaan,” tegasnya.
Mafia Trafficking
Untuk daerah target operasi, Sri Lestari menambahkan, rata-rata dari wilayah pedesaan yang masih dijerat kemiskinan. ”Hampir semua korban yang kami dampingi, berasal dari wilayah kabupaten di sekitar Solo. Jumlahnya, dari tahun ke tahun semakin meningkat,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia menampik, jika para korban disebut sebagai PSK atau sebutan lain yang melecehkan mereka. Karena, faktanya, para korban adalah korban kekerasan dan eskploitasi seksual, bukan penjual jasa seksual.
Di sisi lain, para mafia trafficking dan mucikari justru nyaris tak tersentuh tangan hukum. Tak jarang, alasan klasik yang terdengar dari aparat penegak hukum, selama belum ada laporan dari korbannya maka tidak akan ada penindakan.”Semua data sudah kami informasikan dengan pihak berwajib. Tapi kenyataannya dalam razia, para korban kerap dianggap sama dengan PSK, serta dilecehkan dan diperas seolah seperti ATM berjalan,” kesalnya.
Kabar dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, dalam membekingi aksi para mafia trafficking dibenarkan  M. Taufiq, Ketua Peradi Solo. Bahkan di sekitar lingkungan penegak hukum, kata Taufiq, keberadaan para mafia trafficking dan para korbannya sengaja dipelihara sebagai ATM berjalan. Mereka setiap waktu diperas, dan diperbudak.
Yang memprihatinkan, kata Taufiq, prostitusi anak itu justru disediakan untuk ”menjamu” kunjungan oknum pejabat ataupun pengusaha kelas kakap. ”Di wilayah Solo sendiri ada tiga mafia trafficking sekaligus mucikari prostitusi anak di bawah umur,” ujarnya.
”Saya sebut mafia, karena, mereka bekerja secara profesional, dan sistemik. Keberadaannya pun cukup dikenal, inisialnya Y, A, dan K. Mereka sangat kenal akrab dengan beberapa oknum pejabat yang menjadi konsumennya. Jadi bohong besar jika para aparat bilang tidak tahu itu,” tandasnya.
Senada dengan Sri Lestari, dalam pantauannya selama kurun waktu lima tahun terakhir ini, belum ada seorang pun mafia trafficking yang ditangkap dan ditindak sesuai prosedur hukum. Justru yang sering ditangkap dan dihukum adalah para korbannya. ”Setiap kali digelar razia, pasti yang diborgol adalah para korban. Germo atau mucikarinya selalu saja lolos. Kalaupun tertangkap pasti hanya kena pasal tindak pidana ringan (tipiring),” paparnya.

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :