Kalau tidak ada aral melintang, tak lama lagi Pemerintah Kota Solo bakal menelurkan kebijakan baru. Kurang lebih, kebijakan itu akan mengatur perpindahan penduduk dari luar daerah dengan menambahkan sejumlah syarat.
Sekda Kota Solo, Budi Suharto kepada wartawan, Senin (19/7) gagasan membatasi perpindahan penduduk dengan syarat itu kemungkinan akan diatur melalui Peraturan Walikota. Ada dua hal mendasar, pertama syarat menjadi penduduk Kota Solo harus sudah berdomisili selama tiga tahun. Syarat lain, untuk menjadi warga Solo harus memiliki pekerjaan tetap.
Bisa dipahami, Pemerintah Kota Solo ingin mengamankan sejumlah fasilitas subsidi yang diperuntukkan warganya, agar tidak membengkak. Dalam anggaran APBD Perubahan tahun ini, misalnya, ada ajuan dana PKMS (Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo) sebesar 14 miliar, sehingga dalam tahun 2010 ini saja, total anggaran itu sebesar Rp 30 miliar.
Pembatasan semacam itu juga terlihat dalam penerimaan murid baru untuk SMP dan SMA, juga ada kuota yang membatasi peserta dari luar Solo. Kebijakan itu, cukup banyak menuai reaksi kontra dari warga kabupaten sekitar Solo yang selama ini sebenarnya bergantung banyak hal ke Solo. Mulai dari mencari nafkah, sekolah, berbelanja dan banyak lagi, bahkan banyak mereka yang hanya tidur saja di luar Solo.
Sebuah kebijakan yang bertujuan baik, tentunya juga harus memikirkan dampak-dampak yang mungkin terjadi. Meski secara formal ada batas tegas antara warga Solo dan bukan Solo, tetapi secara sosial Kota Solo “dikepung” oleh wilayah-wilayah lain dengan batas yang tak terlalu bisa dirasakan.
Kalau pembedaan itu diberikan secara tegas, bisa saja menimbulkan kesan tak baik, bahwa Solo adalah kota tak ramah dan diskriminatif. Padahal, tak sepenuhnya Solo bisa hidup sendiri atau mandiri. Contoh saja air baku, PDAM Solo masih mengambil dari Klaten, Karanganyar, dan mungkin tak lama lagi dari Wonogiri. Selain, itu mengidentifikasi penggangguran tak terlalu mudah, jika hanya berdasar data administrasi.
Dan yang jelas, kebijakan semacam itu hendaknya juga tidak terlalu tegas diterapkan. Sensus penduduk beberapa bulan lalu membuktikan, banyak warga miskin yang tak terdata sebagai penduduk karena berbagai sebab, antara lain karena mereka tunawisma. Tak ada yang suka mengurusi warga miskin. Tetapi, mereka juga manusia dan ada di antara kita. (***)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







