JAKARTA (Joglosemar): Geram dengan perlakuan Pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mendatangi negeri jiran itu, November mendatang.
Dubes Indonesia di Malaysia Da’i Bachtiar sebelumnya juga telah mengirim nota protes terkait penyiksaan yang berujung kematian TKI Muntik binti Bani (36).
”Hari ini saya sudah menelepon Kedubes Malaysia di Jakarta. Kita juga menghargai atau mengapresiasi ucapan Menlu, Mendagri dan Kepala Polisi Malaysia yang juga mengutuk peristiwa ini. Mereka menyebutkan hak-hak warga negara Indonesia dan Malaysia sama,” kata Juru Bicara SBY Dino Patti Djalal, di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Dino, Indonesia mendorong agar kasus ini dituntaskan, dan agar pelakunya diadili dan dihukum setimpal. Karena itu, menurut Dino, SBY akan membahas masalah tenaga kerja Indonesia.
”Saat ini di Malaysia terdapat dua juta TKI. Pasti setiap kunjungan Presiden ke Malaysia selalu membahas TKI. Indonesia juga akan merevisi MoU tahun 2006 tentang penatalaksanaan rumah tangga,” papar Dino, seperti dikutip vivanews.com.
Dikatakan dia, Indonesia hanya bisa mendorong kasus tersebut diusut. ”Karena bukan cuma Indonesia yang mengalami kasus ini. Negara lain juga mengalami kasus serupa,” kata Dino.
Setelah kasus penyiksaan Siti Hajar yang membuat Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja informal, kini kasus serupa yang lebih tragis kembali terjadi. Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Muntik binti Bani tewas disiksa majikannya di Malaysia.
Muntik (37), asal Surabaya, bekerja di sebuah kedai malam. Ia disiksa oleh majikannya hingga mengalami luka-luka. Selain itu Muntik yang luka parah juga dikurung dua hari dalam kamar mandi tanpa makanan.
Selasa pekan lalu, diselamatkan polisi dari rumah majikannya di Taman Sentosa dan dilarikan ke Rumah Sakit Tengku Ampuan, Klang. Namun, pada Minggu (25/10), Muntik tak bertahan. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




