Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

SKPD Dilarang Angkat Honorer

Rabu, 31/03/2010 09:00 WIB - son

WONOGIRI—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri sekali lagi menegaskan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya lagi, karena hal itu melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Terlebih, APBD yang dianggarkan tidak akan dapat mencukupi untuk penyelenggaraan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Kepala BKD Wonogiri, Reni Ratnasari mengatakan, sebenarnya sejak tahun 1992 lalu lewat surat edaran gubernur, perihal larangan itu sudah pernah disampaikan. Pihak BKD sendiri sudah dua kali mengeluarkan surat serupa.
“Sebenarnya sudah lama diedarkan larangan ini, tapi memang serba salah,” ujarnya, Selasa (30/3).
Menurut Reni, kalau harus menunggu formasi umum dari CPNS tiap tahun, kebutuhan akan tenaga honorer tidak bisa terpenuhi.  Ia mencontohkan, kebutuhan akan sopir dan penjaga malam,  jika harus  menunggu hingga tahun depan tentu tidak akan efektif. Meski begitu, bila tenaga honorer sudah mundur karena meninggal, pensiun atau mengundurkan diri tidak perlu dicarikan pengganti bila memang tidak dibutuhkan.
“Kalaupun ada penggantian, itu bukan perekrutan baru,” jelasnya.
Sementara itu bagi SKPD yang sudah terlanjur mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya yang penggajiannya melalui pos anggaran APBD, diminta untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.  Sedangkan sanksi bagi pelanggar setelah surat edaran itu, pihak BKD akan memberikan teguran. (son)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :