Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Sjahril: Tangkap Susno

Jumat, 16/04/2010 09:00 WIB - oke/dtc

JAKARTA—Tersangka penyuapan dan korupsi, Sjahril Djohan mendesak polisi agar menangkap Komjen Pol Susno Duadji. Desakan tersebut disampaikan melalui tim pengacaranya. Semestinya yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi, melainkan juga orang yang diduga diberikan janji menerima sejumlah uang, yaitu Susno Duadji. “Tangkap itu orang, jangan dibiarkan,” ujarnya pengacara Sjahril Djohan, Hotma Sitompul di Mabes Polri, Kamis (15/4).
Apakah dijanjikan atau terima, sambung Hotma, lihat nanti pembuktiannya. Hotma menyatakan menjanjikan sesuatu juga merupakan tindakan melanggar hukum. “Yang dijanjikan melanggar hukum juga. Makelar kasus itu dua pihak, tidak bisa satu pihak,” katanya.
Seharusnya orang yang diduga mendapatkan janji akan diberi sejumlah uang dapat hadir untuk melakukan klarifikasi, walaupun tengah sakit. “Dia sudah cukup alasan tidak beri keterangan karena sakitnya. Secara hukum, cukup untuk meminta dihentikan pemeriksaan.”
Katanya, kliennya siap dikonfrontir dengan siapa pun terkait kasus rekening Rp 25 miliar milik Gayus Tambunan. “Kalau mau dikonfrontasi, kita bersedia dengan siapa saja,” katanya, seperti dikutip vivanews.com, Kamis (15/4).

Namun, Hotman menegaskan bahwa jika nantinya ada konfrontasi maka kliennya hanya mau jika dilaksanakan di Mabes Polri dan bukan tempat lain. “Konfrontasi itu harus di kantor penyidik. Jangan di kafe karena kita bukan orang kafe,” katanya.
Kemarin, para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut pengacara Andi Kosasih, Lambertus P Ama mengakui berperan dalam pencairan sisa dana dalam rekening Gayus. Lambertus membuat konsep surat pengajuan pembukaan blokir yang akhirnya diserahkan kepada penyidik.
“Ketika dia buat surat untuk pencabutan blokir. Dia hanya mengonsep, yang jalanin AK (Andi Kosasih),” kata pengacara Lambertus, Petrus Balapationa.
Menurut Petrus, setelah rekening Gayus hanya terbukti Rp 395 juta sebagai tindakan pidana, sisanya Rp 24,5 miliar dinilai layak untuk dicairkan. Andi Kosasih kemudian meminta Lambertus untuk membuat surat pengajuan pembukaan blokir. “AK minta Lamber buat surat ke polisi supaya uang yang tidak dinyatakan hasil kejahatan, dicabut blokirnya,” katanya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan Sjahrir diperiksa guna mempertajam keterangan yang sudah ada. Menurut informasi yang dikumpulkan, sejak tadi pagi beberapa tersangka telah masuk dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka yakni, Sjahril Djohan Andi Kosasih, Kompol Arafat. Kemungkinan besar para tersangka akan dikonfrontasi oleh penyidik.
Sementara Gayus, hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Alif Kuncoro. “Tidak ada dikonfrontasi tapi diperiksa sebagai saksi untuk Alif Kuncoro,” kata pengacara Gayus, Pia Nasution. Mabes Polri telah menetapakan 8 tersangka dalam kasus markus pajak Rp 28 milliar. Mereka yakni, Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Kompol Arafat, AKP Sri Soemartini, Alif Kuncoro, dan Sjahril Djohan.
Terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan Susno Duadji, yang bersangkutan akan segera menjalani sidang kode etik. “Mudah-mudahan Minggu depan sudah ada jadwalnya. Senin-lah tunggu. Karena semua itu ada prosesnya,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis. (oke/dtc)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :