SRAGEN—Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Muhammad Zumroni, Warga Desa Gondang Kalang, Gondang Tani, Kecamatan Gondang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (24/3), berjalan ricuh.
Seorang pegawai PN Sragen yang bertugas mengamankan jalannya sidang nyaris menjadi bulan-bulanan lantaran dinilai terlalu ketat menjaga warga pendukung terdakwa yang ingin melihat jalannya sidang dari dekat. Bahkan kondisi ruang sidang yang penuh sesak massa membuat salah satu saksi, Irfan Affandi jatuh pingsan.
Kondisi itu membuat persidangan dengan agenda meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya ditunda. Ketua Majelis Hakim, Poltak Sitorus, akhirnya menunda sidang hingga sepekan untuk memeriksa saksi lainnya. Persidangan yang menyedot perhatian massa dari Kecamatan Gondang tersebut berawal dari ketidakpuasan warga.
Terdakwa yang oleh warga dinilai menjadi korban penganiayaan malah dijadikan terdakwa. Simpati untuk memberikan dukungan moral terhadap rasa keadilan membuat ratusan massa mengikuti jalannya persidangan dengan serius. Kericuhan terjadi saat massa pendukung terdakwa mulai gaduh saat hakim memeriksa saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Teriakan bernada kecaman diarahkan kepada saksi Irfan terdengar berulang kali. Kondisi ini membuat salah seorang petugas keamanan PN menegur warga untuk diam. Namun teguran tersebut tidak bisa diterima oleh massa. Mereka malah marah, bahkan sempat hendak mengeroyok pegawai PN tersebut.
Guna menghindari kejadian yang tak diinginkan, pegawai PN tersebut kemudian ditarik keluar dari kerumunan massa. Kejadian ini sempat membuat majelis hakim berniat menunda sidang. Namun karena desakan warga akhirnya sidang dilanjutkan dengan memeriksa dua saksi.
Kasus ini terjadi pada September 2009 lalu saat seseorang hendak menjual handphone. Saat itu terjadi perang mulut yang berlanjut dengan pemukulan. Salah satu teman akrab korban, Partono menyebutkan kejadian tersebut sebenarnya sudah lama terjadi namun indikasinya dipermainkan oleh hukum.
Terdakwa yang dulunya dikeroyok empat orang keluarga Mukhtar, namun di BAP hanya satu yang disebutkan pelaku yakni Irfan. ”Jelas-jelas Pak Roni (panggilan Zumroni-red) dikeroyok empat orang tapi kenapa BAP dari kepolisian hanya memanggil Irfan, seharusnya sekeluarga itu harus menjadi terdakwa,” ujarnya. Anehnya lagi, tambah Partono, Zumroni malah menjadi terdakwa dan sampai diproses persidangan. (yok)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




