SOLO—Pengangkatan dan pemilihan panitia pengadaan proyek buku ajar tahun 2003 menyalahi aturan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 tahun 2000. Selain itu, masih ada dua poin yang juga dianggap menyalahi aturan, yakni proses pengangkatan penanggung jawab dan pengangkatan badan penerima. Hal tersebut diungkapkan oleh saksi ahli, Wasis Suganda, seorang dosen ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN), Kamis (20/5).
Dijelaskan Wasis, pada Pasal 7 ayat 2 telah disebutkan proses pengadaan barang yang sesuai dengan aturan, yakni kepala dinas mengusulkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Kemudian kepala dinas menetapkan dan menggunakan anggaran yang telah ditandatangani oleh Sekda. Kemudian, kepala dinas menunjuk dan mengangkat panitia pengadaan barang.
“Setelah itu baru panitia pengadaan akan menentukan tata acara, jadwal, lokasi, dan mengetahui bagaimana kondisi barang. Kemudian baru dilaporkan dan diusulkan ke pimpro (pimpinan produksi, red),” terangnya dalam persidangan, Kamis (20/5).
Setelah disetujui oleh pimpro, baru kemudian pimpro menunjuk proyek yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang tersebut. Namun, pada kenyataannya kondisi itu tidak sesuai dengan aturan Keppres. Karena, selain tidak ada penanggung jawab proyek, terdakwa juga ditunjuk sebagai pimpro setelah proyek itu berjalan.
Sehingga, secara normatif hal ini menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan mekanisme Keppres. Namun, saksi ahli menyatakan tidak berani menilai kesalahan tersebut lantaran tidak memiliki kewenangan. “Kami tidak berani menilai, karena itu bukan kewenangan kami. Itu merupakan kewenangan majelis hakim,” imbuhnya. (pin)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




