Senin, 13/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Sidang Gugatan Toni Tertunda Gara-gara Surat Salah Alamat

Selasa, 11/05/2010 09:00 WIB - tam

KARANGANYAR—Sidang perdana gugatan Toni Haryono atas tergugat KSU Sejahtera dan Handoko Mulyono, Ketua KSU Sejahtera yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/5) terpaksa tertunda. Ini disebabkan ketidakhadiran para tergugat atau kuasa hukum yang mewakili mereka dalam persidangan.
Sidang kemarin dihadiri oleh penasihat hukum Toni Haryono, penggugat, yaitu Hendri Wijanarko, dan Eddy P. Wismaningsih, kuasa hukum atas turut tergugat Fransiska, Ketua KSU Sejahtera tahun 2007. “Sidang terpaksa kami buka lalu kami tutup langsung melihat pihak tergugat satu dan tergugat dua tidak ada yang hadir,” terang Demon Semiring, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Disinggung mengenai alasan dari ketidakhadiran pihak tergugat tersebut. Demon mengungkapkan hal itu lebih karena disebabkan kesalahan alamat domisili para tergugat yang tercantum dalam surat gugatan. “Memang menurut juru sita terdapat kesalahan alamat tergugat sehingga dimungkinkan surat panggilan yang kami kirim tidak diterima para pihak tergugat,” jelasnya.
Berdasar informasi yang diperoleh dari PN Karanganyar, dalam surat gugatan KSU Sejahtera maupun Handoko Mulyono tercantum alamat tinggal mereka di Jl Mawar No 37 Perumahan Jaten Permai. Sedangkan berdasar informasi terbaru yang diperoleh pihak PN, alamat KSU Sejahtera berada di Perum Bumi Saraswati Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu.
Hal ini turut dibenarkan oleh penasihat hukum Toni, Hendri Wijanarko yang mengungkapkan sidang memang berjalan singkat. Sebab, alamat tinggal para tergugat terdapat kesalahan. “Namanya gugatan ya harus ditujukan ke alamat tergugat tetapi ternyata alamat yang dituju berbeda dengan yang kami tentukan. Padahal alamat itu yang kami dapatkan dari informasi kantor,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan gugatan tersebut terkait perihal utang piutang antara Toni Haryono dengan KSU Sejahtera. “Kemarin kami disomasi masalah utang Rp 7 miliar terhadap KSU Sejahtera, belum ada hitung-hitungan tentang itu, gugatan sudah dicabut,” terangnya.
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, pihak Toni melayangkan gugatan terhadap KSU Sejahtera tentang perbuatan melawan hukum. Dirinya meyakinkan gugatan tersebut tidak main-main dan layak untuk dipersidangkan. “Kami punya dasar hukumnya untuk gugatan ini,” tandas Hendri. Rencananya, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (17/5) pekan depan. (tam)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :