Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Setiap Sekolah Peroleh Rp 316 Juta Pencairan Anggaran Menunggu Peraturan Menteri

Selasa, 27/10/2009 23:12 WIB - ant

UNGARAN (Joglosemar): Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan pencairan dana alokasi khusus (DAK), dalam pekan ini.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemkab Semarang, Khabib Sholeh, mengatakan pencairan dana itu terlambat karena menunggu keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis DAK.
Peraturan tersebut keluar ketika APBD Perubahan 2009 daerah itu dalam proses penetapan yakni pada Juli 2009.
Ia menjelaskan, salah satu item dalam peraturan itu menyangkut perubahan atas belanja modal menjadi belanja hibah.
”Kami harus menyesuaikan teknis birokrasi dan administrasi untuk melakukan perubahan rekening dari belanja modal menjadi belanja hibah, dan sampai sekarang hal ini baru jadi sehingga dalam minggu ini DAK baru bisa dicairkan,” katanya di Ungaran, Senin (26/10).
Ia mengatakan total DAK 2009 sekitar Rp 36 miliar untuk 113 sekolah di daerah itu. Ketentuan pemanfaatannya terdiri atas 70 persen untuk pembangunan ruang kelas dan 30 persen renovasi ruang kelas.
Penyimpangan
Setiap sekolah menerima DAK sebesar Rp 316 juta yang harus dimanfaatkan secara swakelola untuk mendapatkan hasil pembangunan yang baik.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, menyesalkan keterlambatan pencairan DAK tersebut. ”Kepala sekolah akan menjadi korban karena belum turunnya DAK ini,” katanya.
Ia mengatakan, DAK yang akan cair dalam seminggu ini relatif mendekati batas akhir ketentuan pemanfaatannya pada 15 Desember 2009. ”Sehingga waktu untuk pengelolaan relatif sempit,” katanya.
Seharusnya, katanya, dana untuk program itu sudah cair pada Agustus 2009 karena dewan sudah mengesahkan pada Februari 2009.
Saat Komisi D belum lama ini melakukan inspeksi mendadak di 25 sekolah dasar untuk mengetahui penggunaan dana itu, katanya, ditemukan dugaan sejumlah penyimpangan pengelolaan dana tersebut.
”Kepala sekolah menjadi kewalahan mengelola dana itu, ia akhirnya menyalahi prosedur dengan utang ke toko bangunan dulu sebelum DAK turun,” katanya. (ant)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :