SOLO—Satu dari tiga pelaku pencurian mobil, Among Ridho (35), warga Malang, Jatim, berhasil dibekuk aparat Reskrim Polsektabes Laweyan. Petugas masih memburu dua anggota komplotan berinisial AD dan TL. Dari tangan tersangka disita barang bukti mobil Honda Civic AD 7566 GA.
Kapoltabes Surakarta Kombes Pol Joko Irwanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Susilo Utomo mengatakan pencurian mobil terjadi saat Among yang berdomisili di Malang, Jatim, diajak AD dan TL yang asal Solo. AD merupakan adik kandung Among memerintahkan kepadanya untuk menjadi pengemudi mobil yang akan dicurinya. Among pun setuju dan bergegas meluncur ke Solo untuk merencanakan pencurian tersebut.
Pencurian terjadi, Minggu (14/3), dini hari. Dia dari Malang menaiki bus tujuan Solo, kemudian pada pukul 03.00 WIB, ketiganya melakukan aksinya di daerah Laweyan dengan mencuri sebuah mobil pick up warna hitam T 120S AD 1939 JU milik Danang Pamungkas (25), warga Sido Luhur 45, Laweyan. Kemudian, mereka dengan menggunakan kunci leter T, kembali mencuri mobil sedan Honda Civic milik Ahmad Arif Yulianto (34), warga Jalan Sido Luhur 75 Laweyan.
“Karena mengetahui mobil miliknya tidak berada di halaman rumahnya, maka para korban melaporkan kejadian tersebut ke Poltabes Surakarta pada sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian polisi langsung melakukan oleh TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui telah melarikan diri beserta mobil curiannya ke Jawa Timur,” kata Susilo.
Kemudian, pada sekitar pukul 11.00 WIB, Among berhasil dibekuk oleh jajaran kepolisian Surakarta bekerja sama dengan Polres Polres Malang. Pelaku kemudian digiring ke Solo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun sayang, kedua pelaku lainnya belum berhasil ditangkap dan kini menjadi buron.
Dari tersangka polisi berhasil mengumpulkan barang bukti seperti plat nomor palsu, handphone, kunci mobil serta uang tunai hasil penjualan mobil pick up senilai Rp 7,5 juta. (pin)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




