Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Sentra Produsen Ciu Pun Berbenah…

Minggu, 06/06/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Jatuhnya korban miras oplosan di wilayah Solo dan sekitarnya turut mengembuskan nada minor bagi sentra produsen ciu di Sukoharjo. Tak jarang, wilayah itu menjadi sasaran kesalahan atau penyebab musibah bodoh itu.
Tetapi para produsen ini mempunyai jawaban sendiri. Ketika dikonfirmasi via ponselnya, Hanung Widayatno, salah seorang produsen alkohol di Dusun Sentul, Sukoharjo dengan tegas menampik produk alkohol mereka sebagai biang jatuhnya korban miras oplosan. Hanung menegaskan produsen alkohol di Sukoharjo sudah lama berbenah dengan memperketat alur penggunaan alkohol produk mereka sesuai fungsinya, yakni untuk keperluan medis.
Jawaban itu logis, karena hingga kini sentra produksi ciu tetap legal dan bertahan. Ia menjamin, 109 penyuling alkohol di desanya untuk tidak menyalahgunakan produknya. Bahkan, jaminan itu juga diperketat dengan pengawasan langsung dari Pemkab Sukoharjo khususnya Dinas Perindustrian.”Kami ini memproduksi alkohol murni untuk keperluan medis dan industri, bukan ciu atau miras oplosan. Usaha kami ini mendapat izin resmi dari Dinas Perindustrian serta Pemkab Sukoharjo,” tegasnya.
Sementara itu, Chairul Anam pakar teknologi pangan, dan hasil pertanian dari Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) menyatakan, pada dasarnya, alkohol aman dikonsumsi jika tidak melampai ambang batas yang ditentukan, yaitu sebesar 18 persen. Namun jika melampaui itu, maka beragam efek termasuk yang berujung pada kematian pun akan bisa terjadi. ”Pada dasarnya alkohol itu fungsinya untuk kepentingan farmasi dan industri, bukan konsumsi minuman,” jelasnya.
Anam menambahkan efek bius yang ada dalam alkohol akan berubah menjadi racun yang mematikan, jika dicampur senyawa kimia lainnya. Bahkan untuk bercampur dengan zat protein sekali pun, jika penggunaan alkohol melebihi ambang batas maka akan bisa merusak jaringan syaraf, ginjal, dan otak manusia. Untuk itulah, beragam kasus kematian dalam miras oplosan, terjadi karena ketidak pahaman korban akan reaksi kimia yang terjadi. (Deniawan Tommy Chandra Wijaya)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :