Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Sembunyikan Noordin M Top, Dituntut 10 Tahun

Kamis, 18/03/2010 09:00 WIB - dtc

JAKARTA—Terdakwa teroris, Saefudin Zuhri dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Atas tuntutan itu, Saefudin yang diduga anak buah Noordin M Top tak mau banyak berkomentar. ”Saya tidak tahu menahu,” kata Saefudin seperti dikutip vivanews.com, Rabu (17/3).
Jaksa penuntut umum, Totok Bambang menyatakan terdakwa mempersulit penegak hukum yang tengah mencari Noordin M Top.
“Terdakwa mempersulit penegak hukum mencari Noordin M Top yang sedang polisi cari. Terdakwa terbukti secara sah membantu pelaksanaan tindak pidana terorisme,” kata Jaksa Totok Bambang.
Saifudin dijerat dengan pasal 13 ayat b UU terorisme dalam kaitan kasus peledakan bom di hotel JW Mariott dan Ritz Carlton. Jaksa penuntut yakin Saifudin punya peranan dalam kelompok terorisme yang berbasis di Palembang. Selama tuntutan dibacakan, Saifudin terlihat tenang mendengarkan.
Pria yang mengenakan kemeja dan peci warna cokelat muda itu juga tidak memberikan tanggapan terhadap tuntutan hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
Pengacara Saefudin, Asludin Hatjani mengatakan tuntutan 10 tahun terlalu berat bagi kliennya.
”Dia hanya sebagai fasilitator pertemuan antara Abdurrahman Taib (jaringan Palembang) dengan Noordin M Top,” kata Asludin.
Asludin membantah kliennya terkait dengan jaringan teroris Palembang, Abdurrahman Taib. ”Itu yang akan kami jadikan pembelaan nanti,” tuturnya.
Saefudin dituding menyembunyikan buron kelas kakap Noordin M Top pada tahun 2005 di Jalan Raya Sumpiuh 106. Dia bahkan menjodohkan Noordin M Top dengan Arina Rahmah, anak Bahrudin Latif alias Baridin. Dia juga menjadi saksi atas pernikahan keduanya yang berlangsung di rumah Baridin. (dtc)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :