Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Salat Jumat di Hari Raya

Kamis, 09/09/2010 09:00 WIB - atm

Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H, jatuh pada hari Jumat 10 September 2010. Berkaitan dengan hal ini, banyak beredar pertanyaan apakah salat Jumat wajib atas siapa yang telah menghadiri salat Idul Fitri ataukah salat Id sudah cukup baginya sehingga dia hanya harus salat Zuhur sebagai gantinya?
Menurut KH Munawir Abdul Fattah, Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, sebetulnya tidak ada pembahasan khusus terkait hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, yang jatuh pada hari Jumat. Hari raya adalah satu hal, dan hari Jumat adalah hal lain. Akan tetapi ketika kita membicarakan seorang yang rumahnya sangat jauh dari masjid, apakah ia harus kembali lagi untuk menunaikan salat Jumat setelah di pagi harinya ia telah menunaikan salat hari raya?
Seperti di zaman awal Islam, ada sahabat yang jarak rumahnya dengan Medinah sejauh 4 km, bahkan lebih dari itu, dan harus ditempuh melewati padang pasir dan jalan kaki. Apakah ia harus kembali lagi ke Medinah tanpa kendaraan untuk menunaikan salat Jumat? Kalaulah ia harus kembali menempuh perjalanan dari rumah ke masjid dan sebaliknya, sungguh melelahkan. Pertanyaan berikutnya apakah Islam tidak memberikan solusi?
Perbedaan
Di sinilah kemudian timbul perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengatakan, tidak perlu kembali ke masjid untuk menunaikan salat Jumat. Salat Jumatnya dapat dikerjakan di rumah dan menggantinya dengan salat Zuhur. Ini termasuk rukhshah atau keringanan dalam beragama.
Pendapat kedua mengatakan, kasus di Medinah di awal Islam itu bisa dijadikan alasan, tetapi apakah di Indonesia benar-benar mengalami nasib seperti itu? Bagi Muslimin di Indonesia, hampir di setiap dusun ada masjid, rata-rata kurang dari 1 km dan tidak melewati padang pasir.
Pendapat kedua inilah yang dipilih sebagian besar orang NU. Karena itu seorang Muslim harus kembali ke masjid untuk mengerjakan salat Jumat setelah paginya menunaikan salat hari raya atau salat Id. Meskipun demikian, tidak sedikit yang mengikuti jejak golongan pertama. Dengan mengajukan kasus di Medinah, tidak perlu mengajukan alasan apa pun seperti perbedaan geografis dan cuaca suatu negara. Yang jelas rukhshah itu patut disambut.
Imam Syafii seperti dikutip dalam Al-Mizan lis Sya’rani Juz I, mengatakan, jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat maka bagi penduduk perkotaan kewajiban menjalankan salat Jumat tidak gugur dikarenakan telah menjalankan salat Id. Lain halnya dengan penduduk desa (yang amat jauh), kewajibannya mengerjakan salat Jumat gugur, mereka diperbolehkan untuk tidak Jumatan.
Dalam kitab yang sama disebutkan, pendapat Imam Syafii ini sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Sedang Imam Ahmad mengatakan, tidak wajib Jumatan bagi penduduk desa maupun kota dan gugurlah kewajiban Jumatan sebab mereka telah mengerjakan salat Id, hanya saja mereka tetap wajib mengerjakan salat Zuhur. Malah menurut Imam Atha’, Jumatan dan salat Zuhurnya gugur sekaligus, dan pada hari itu tidak ada salat setelah salat Id kecuali salat Asar.
Hadis tentang rukhshah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam berikut ini: Rasulullah menjalankan salat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan salat Jumat, kemudian beliau bersabda,” Siapa ingin salat Jumat, Silakan!” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim). (atm)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :