Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Rio Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 17/03/2010 09:00 WIB - oke

Pemain sinetron, Rio Reifan dan kakaknya, Eldson, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Pribadi Gunawan, melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Sementara, hingga saat ini, pihak kepolisian mengaku belum menerima pengajuan penangguhan penahanan.
“Tanggal 10 Maret kemarin, kami selaku kuasa hukum mengajukan penangguhan tahanan bagi Rio, jadi ya kita masih menunggu prosesnya aja,” papar kuasa hukum Rio, Sunarjo SH di Polsek Jatinegara, Jakarta, Selasa (16/3).
Sunarjo menambahkan, saat ini pihaknya telah mengupayakan agar penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami masih dalam upaya untuk berdialog dengan korban dulu. Pokoknya proses masih berlangsung,” jelasnya.
Sebelumnya, Pribadi Gunawan mengungkapkan memang ada tawaran damai dari keluarga Rio. Akan tetapi, dia menolaknya dan memilih menyelesaikan masalah ini ke pengadilan.
Sementara itu, kondisi Rio diungkapkan teman dekatnya, Murni, sedang dalam kondisi sakit. Akan tetapi sakitnya tidak parah. “Yang pasti dia ngedrop sekali. Tiga hari yang lalu dokter juga datang buat mengecek kesehatan Rio dan kakaknya. Saya mewakili dia (Rio) hanya bisa minta maaf kepada keluarga korban,” kata Murni.
Sebagai teman dekat, Murni mengaku tidak tega melihat Rio di balik jeruji penjara Polsek Jatinegara. Saat dijenguk, menurut Murni, Rio hanya terbaring dan tidak banyak berbicara.  “Tadi dia nggak ada permintaan apa-apa. Yang pasti, dia sangat menyesal melakukan tindakan seperti itu,” ungkapnya.
Pengeroyokan
Sepengetahuan Murni, Rio bukanlah pria yang temperamental sehingga mudah melakukan pemukulan seperti itu. “Makanya saya dan keluarga sempat kaget. Kenapa bisa dia melakukan hal seperti itu. Ya semoga saja semua bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Jatinegara Kompol Sriyanto kepada wartawan mengaku sama sekali belum menerima surat penangguhan penahan seperti yang telah diungkapkan oleh kuasa hukum Rio. “Saya belum dengar ataupun lihat surat dari petugas SPK soal itu. Kalau memang sakit, tentu bisa saja dia berobat,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengeroyokan terhadap Pribadi Gunawan yang dilakukan Rio Reifan dan Eldison berawal dari rasa kesal karena korban Pribadi berulang kali membunyikan klakson saat meminta jalan di lokasi kejadian. Keduanya lalu terlibat adu mulut dan langsung mengeroyok korban di hadapan istri dan anak bayinya. (oke)

 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :