Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Retribusi Pasar Nunggak Rp 1 Miliar

Kamis, 25/03/2010 09:00 WIB - nun/dya

BALAIKOTA—Retribusi pasar Kota Solo tahun 2009 nunggak sebesar Rp 1 miliar. Jumlah itu setara dengan 5,3 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasar. Dari jumlah Rp 1 miliar itu, sebanyak 50 persennya, atau sekitar Rp 500 juta, akan diputihkan alias diikhlaskan. Sebab, pasar yang seharusnya menyumbang dana retribusi, justru terbakar.
Ada tiga pasar yang retribusi pada tahun 2009 akan diputihkan, yakni Pasar Mebel di Gilingan, Pasar Singosaren, dan Pasar Cinderamata di Pasar Kliwon. “Kalau terbakar ya mau bagaimana lagi. Kan pasar saat itu juga tidak bisa digunakan untuk berdagang,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Surakarta, Subagiyo, Selasa (23/3).
Namun dalam pemutihan tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Harus ada prosedur melalui keputusan yang dikeluarkan walikota. Oleh karena itulah, Subagiyo segera bertemu dengan orang nomor satu Solo, guna membahasnya.
Subagiyo memaparkan, total dana pemasukan PAD pasar pada tahun 2009, didominasi oleh retribusi. Dari target sebesar Rp 18,6 miliar, sebanyak Rp 12 miliar berasal dari retribusi. Maka dengan adanya pemutihan, dipastikan ada pengurangan pemasukan di pos retribusi.
Sementara itu pasar-pasar lain yang tidak terbakar, namun belum melunasi retribusi, tetap ditarik. Karena hal itu sudah menjadi kewajiban pengguna kios. Namun demikian, langkah itu tidak mudah, karena beberapa kios di Pasar Notoharjo sudah dalam kondisi kosong. “Kami akan menagih pada pedagang. Tetapi jika ada kios yang kosong akan disegel,” jelasnya.
Sebelumnya, terkait permasalahan tidak terpenuhinya target retribusi pasar, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto meminta agar DPP semakin mengintensifkan penertiban wilayah pasar.
 “Harus jelas, siapa yang memiliki kios atau los. Sehingga kalau dimintai retribusi, pedagang juga lebih kooperatif. Karena ada yang tidak jelas punya siapa, malah tidak membayar retribusi,” ujar dia, ketika ditemui di Balaikota.
Dalam usaha penertiban itu, menurut Budi, diperlukan adanya penegakan Peraturan Daerah (Perda) lebih konkret bagi DPP. Selain itu, perlu adanya identifikasi secara komprehensif dalam hal Surat Hak Penempatan (SHP) yang telah dimiliki para pedagang. Sehingga memudahkan dalam mengontrol pos-pos sumber pendapatan DPP. (nun/dya)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :