Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Residivis Penjambret Diringkus Polisi

Sabtu, 23/01/2010 11:00 WIB - apl

SOLO—Pelaku penjambretan, TN alias Bagong (18) warga Ngoresan, Jebres, dibekuk aparat Reskrim Polsektabes Jebres, Kamis (21/1). Ia merupakan residivis dibekuk setelah polisi berhasil menangkap Ucok Devries Urba (24), terlebih dahulu. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sarana sepeda motor Yamaha Vega AD 6254 JS.
Informasi diperoleh Joglosemar menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan korban, Titik Setyawahyuni (42), warga Sawah Karang RT 04/RW XXIII Jebres, Sabtu (10/10), lalu. Dalam laporan korban mengaku telah dijambret dua orang dengan mengendarai sepeda motor ketika melintas di perempatan Cembrengan.
Saat itu, sekitar pukul 17.45 WIB, korban tengah melintas dari arah barat, sampai di TKP korban dipepet kedua pelaku yang langsung merebut tas korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan Ponsel Nokia seri 1600 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 350.000. Bermodal laporan serta ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban, petugas Polsektabes Jebres berhasil menangkap salah satu pelaku Ucok, warga Gandekan Tengen RT 04/RW I, Jebres, Senin (11/1).
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku aksi penjambretan dilakukan bersama Bagong. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka Bagong berhasil dibekuk, Kamis (21/1), sekitar pukul 09.30 WIB, saat nongkrong. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya bersama Ucok.
Saat dimintai keterangan korban yang juga residivis dan sudah tiga kali masuk penjara, mengaku uang hasil rampasannya digunakan untuk minum-minuman keras.
Saat dilakukan pengembangan, ternyata tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian Ponsel di seputaran belakang kampus UNS bersama tersangka RD (17), warga Mojolaban, Sukoharjo yang ditangkap aparat Polsektabes Pasarkliwon, Selasa (12/1), malam di Palur.
“Selain melakukan penjambretan bersama Ucok, tersangka juga pernah mencuri Ponsel bersama dengan RD di daerah belakang kampus UNS,” kata Kanit Reskrim Polsektabes Ipda Teguh Sujadi mendampingi Kapolsektabes AKP Dwi Retnowati mewakili Kapoltabes Surakarta Kombes Pol Joko Irwanto, Jumat (22/1). (apl)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :