Mulai tahun pajak 2009, kantor pajak tidak lagi mengirim formulir surat pemberitahuan tahunan atau SPT kepada wajib pajak. SPT harus diambil sendiri oleh wajib pajak ke kantor pajak maupun pos-pos pengambilan SPT yang ditentukan oleh kantor pajak.
Perubahan peraturan ini rupanya tidak menyurutkan langkah para wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya. Salah satunya adalah Subagyo, seorang pensiunan ABRI, Selasa (23/3). Ia tampak sabar mengantre untuk menyerahkan SPT. Batas akhir penyerahan SPT bagi wajib pajak perseorangan memang jatuh pada tanggal 31 Maret.
Hari itu Subagyo tidak hanya menyelesaikan kewajiban pajak dirinya saja tapi juga sepuluh orang lainnya yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Colomadu.
“Saat ini saya menjabat sebagai Ketua Pepabri Colomadu. Jadi saya juga sekalian menguruskan SPT teman-teman lainnya yang tergabung dalam Pepabri Colomadu. Ya ini sudah menjadi tugas saya,” ujarnya pada Joglosemar.
Subagyo menuturkan tidak ada kesulitan yang dialami dalam mengisi maupun meyerahkan SPT. Sekalipun ada berlembar-lembar formulir yang harus diisinya. Ia pun hanya membutuhkan waktu sekitar setengah jam untuk mengurus sepuluh SPT yang dibawanya. “Sudah biasa ngisi jadi tidak sulit, tinggal meniru yang tahun lalu dan menyesuaikan kalau memang ada perubahan. Ini memang sudah rutin saya lakukan setiap tahun,” terangnya.
Kemudahan dalam pengisian lembar SPT juga diakui Suryanto, wajib pajak asal Serengan. Ia pun mengaku lebih senang dengan adanya peraturan baru bahwa SPT harus diambil sendiri. Karena menurutnya, pada saat SPT masih dikirimkan ia justru terkadang tidak menerimanya.
Kepala KPP Pratama Surakarta, A Furkon beberapa waktu lalu mengatakan KPP hanya melayani pengambilan formulir SPT oleh WP yang tercatat di KPP Pratama Surakarta. Tahun 2009 tercatat ada 50.800 WP, yang terdiri dari 19.200 WP berupa orang pribadi yang punya usaha, 5.800 WP berupa badan, dan 25.800 WP orang pribadi atau karyawan. (Rachmadhani Fitriastuti)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




