Jumat, 25/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Rekaman Rekayasa KPK Beredar Luas

Selasa, 27/10/2009 23:42 WIB - dtc

JAKARTA (Joglosemar): Perseteruan KPK vs Polri dan Kejaksaan Agung, terus bergulir. Kini publik dikejutkan dengan beredarnya bukti rekaman transkrip pertemuan antara Anggodo (adik Anggoro Widjojo) dengan oknum pegawai Kejaksaan Agung. Rekaman tersebut yang dijadikan dokumen penyidik dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyimpan bukti transkrip kaget dengan beredarnya rekaman di kalangan media massa.

Meski sejauh ini, Plt Pimpinan KPK belum mengungkapkan perihal rekaman yang dimilikinya. ”Kami juga heran tentang dokumen-dokumen itu bisa beredar di berbagai media massa. Dokumen itu masih tersimpan secara baik sebagai dokumen penyelidikan,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/10).
Tumpak enggan menjelaskan isi rekaman yang mereka miliki kepada publik. Ia juga mengelak saat ditanya apakah rekaman yang dimiliki KPK sama dengan yang beredar di media massa. ”Saya tidak bisa mengatakan itu benar dan mengatakan itu tidak benar karena saya tidak akan mengatakan isi,” elaknya.
Rekaman yang menghebohkan tersebut percakapan antara Anggodo (adik Anggoro), dengan oknum pegawai Kejagung. Selain itu, ada percakapan antara Anggodo dengan Anggoro. Dalam percakapan tersebut antara oknum pegawai Kejagung Ritonga, juga disebut-sebut. Rekaman transkrip yang beredar tersebut dibuat tanggal 23, 24, 28, 29 dan 30 Juli. Selain itu, juga dibuat tanggal 7, 8 dan 10 Agustus.
Menanggapi rekaman itu, pejabat Kejagung menganggap masih kabar burung. ”Itu masih social issue, masih kabar burung, sekarang saya mau konsentrasi ke berkas (Bibit dan Chandra),” ujar Jampidsus Marwan Effendi.
Marwan menilai rekaman tersebut tidak ada kaitannya dengan berkas dugaan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Bibit dan Chandra. Meski begitu, Marwan mempertanyakan keabsahan rekaman dugaan rekayasa kasus tersebut. Ia tidak yakin apakah mungkin seorang warga sipil bisa mempengaruhi penegak hukum yang lain. ”Apa iya dia (Anggodo Widjojo) bisa begitu saja mempengaruhi? Kabareskrim saja kan kerjanya berdasarkan fakta. Silakan saja dibuktikan di pengadilan biar hakim yang menilai,” katanya.
Bukan Rekayasa
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan cukup meminta klarifikasi saja kepada Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga tentang rekaman yang berisi rekayasa kasus terhadap pimpinan KPK. ”Gimana mau melangkah? Wong pelanggaran apa yang terjadi belum tahu juga. Alat bukti nggak ada di situ, ada pelanggaran apa? Ada kode etik apa yang melanggar. Ini kan belum, apa ada pidana di situ belum tahu juga,” katanya.
Nama Ritonga muncul dan disebut-sebut dalam rekaman yang beredar mengenai rekayasa kriminalisasi KPK. Bahkan diduga suara mirip Ritonga berbicara langsung dengan adik buronan KPK Anggoro Widjojo, Anggodo perihal kasus suap di KPK. Hendarman mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada Ritonga. ”Ya tapi masa saya sampaikan, pokoknya saya tanya sampai sejauh mana kebenaran informasi yang saya baca di surat kabar, saya minta klarifikasi. Sudah, sudah disampaikan, tapi tidak perlu saya sampaikan,” terangnya.
Apakah akan disampaikan ke bagian pengawasan? ”Itu masalahnya, belum melihat, apa yang disadap-sadap itu apa sih? Kan itu hanya berita surat kabar, hanya asumsi, bagaimana mau melanjutkan. Tapi sudah saya klarifikasi,” terangnya.
Hendarman mengaku dia juga belum memegang transkrip rekaman yang ramai dibicarakan itu. ”Belum, baru dengar dari koran saya baca, lalu saya tanya bagaimana ada berita ini, dan sejauh mana kebenarannya,” jelas Hendarman.
Terkait rekaman itu, kalangan DPR akan memanggil pimpinan KPK. Jika rekayasa itu benar, maka penetapan tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto adalah kejahatan. ”Kalau betul apa yang dilakukan Kejaksaan dan Polri itu misleading. Berarti status tersangka dan fakta hukum juga fiktif. Itu kejahatan kalau betul,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Kendati belum menerima laporan tentang rekaman yang isinya rekayasa kriminalisasi KPK, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri akan mendalaminya. ”Saya belum terima. Nanti kita dalami dulu,” kata Kapolri di Bogor, Senin (26/10).
Namun pada prinsipnya, Kapolri menegaskan tidak ada rekayasa dalam penyidikan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. “Tapi prinsip, saya pertanggungjawabkan bahwa dalam penyidikan kasus KPK tidak ada rekayasa,” kata Kapolri. (dtc)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :