SOLO (Joglosemar): Penyidik, akhirnya menahan pelaku pencabulan, IW (18), warga Mojosongo, Jebres, Solo. Selain itu, enam orang saksi dikenakan wajib lapor. Pelaku sebelum ditangkap sempat meng-upload beberapa adegan dengan korban PB (13), di Facebook.
Pelaku saat diperiksa mengakui jika gambar adegan mesum sempat mengupload di jejaring sosial Facebook. Dari gambar tersebut, teman korban curiga saat gambar dibesarkan ternyata PB. Berawal dari gambar di Facebook, teman korban kemudian menghubungi keluarga korban.
Kemudian, kakak korban mengecek, setelah mencetak gambarnya, lalu melaporkan IW ke Poltabes Surakarta. Penyidik kini menemukan sekitar enam gambar saat korban bersama pelaku. Satu gambar di antaranya terlihat vulgar.
Dari tangan tersangka disita satu unit handphone (HP) Nokia, yang digunakan tersangka untuk merekam serta mengancam korban.
Saat dicek video mesumnya, sudah dihapus beberapa hari sebelum ditangkap. Pelaku sengaja menghapus karena korban sudah tidak mau melayaninya. Pelaku juga berniat menjual HP tersebut.
Kapoltabes Surakarta Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasat Reskrim Kompol Susilo Utomo mengatakan jika pelaku telah ditahan. Selain itu, ada enam orang diperiksa yang kemudian dikenakan wajib lapor. “Satu orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk enam orang lainnya dikenakan wajib lapor,” kata Susilo saat dihubungi Joglosemar, Rabu (28/10).
Menurut Susilo, perbuatan pelaku diancam Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Mengacu dalam pasal tersebut, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (apl)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




