JEBRES—Di wilayah Kecamatan Jebres, terdapat ratusan warga yang memiliki hak pilih ganda dalam Pilkada mendatang. Demikian ditegaskan Ketua Panwascam Jebres, M Mutaqin, Senin (22/3). Meskipun kejadian ini bukanlah yang pertama kali tetapi, hal ini bisa berakibat fatal. Pasalnya pemilih ganda itu tidak dapat diperbaharui dan dapat mempengaruhi hasil Pilkada mendatang.
Diketahuinya sejumlah nama yang tercantum sebagai pemilih ganda, setelah pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan penelitian melalui komputer terkait nama-nama warga di wilayah Jebres. “Setelah kami melakukan penelitian terhadap sejumlah nama melalui komputer, ternyata banyak warga yang memiliki hak memilih ganda,” kata Mutaqin saat ditemui Joglosemar di kantor Sekretariat Panwascam, Senin (22/3).
Karena sangat banyaknya jumlah pemilih ganda yang terdeteksi, Mutaqin mengusulkan agar Pilkada ini diundur waktunya. “Sebelumnya, kami telah memberitahukan perihal banyaknya pemilih ganda di wilayah Jebres kepada KPU. Tetapi kayaknya tidak ada tindakan yang berarti,” katanya.
Di antara sembilan kelurahan di Kecamatan Jebres, hanya dua kelurahan yang dinyatakan bersih dari daftar pemilih ganda. “Dari sembilan kelurahan di Kecamatan Jebres, hanya ada dua kelurahan yang tidak ada pemilih ganda, yakni kelurahan Tegal Harjo dan Kelurahan Sudiroprajan. Sementara yang lainnya terdapat daftar pemilih ganda,” tandasnya.
Guna mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam Pilkada tahun ini, pihaknya akan kerja sama dengan lembaga independen. Kerja sama itu dibutuhkan untuk membantu melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada bulan April mendatang. “Untuk mengantisipasi timbulnya kecurangan penggunaan hak pilih, kita bekerja sama lembaga independen, untuk melakukan pengawasan secara maksimal,” tambah Mutaqin.
Menurut Mutaqin, sebenarnya pemilih ganda bukan sekali ini terjadi, tetapi hal ini sudah pernah terjadi pada Pilkada tahun lalu. Tetapi hal itu sudah dilakukan pembaruan. “Dulu sempat terjadi pemilih ganda, dan tidak sebanyak ini. Tahun ini jumlah itu bertambah hingga ratusan orang dan tidak dapat dilakukan pembaruan,” tutup Mutaqin.
Sementara itu, Ketua KPU Didik Wahyudiono saat dihubungi Joglosemar mengatakan, jika dulu Panwascam memang pernah melaporkan terkait daftar pemilih ganda ke KPU. “Dulu Panwascam sudah pernah melaporkan hal itu dan kita sudah menindaklanjuti laporan serta temuan-temuan tersebut, yakni dengan melakukan klarifikasi terhadap PPS setempat,” kata Didik. (apl)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




